Belanda Mengakui Kemerdekaan RI tanggal 27 Desember 1949 Bukan 17 Agustus 1945?

Belanda Mengakui Kemerdekaan RI tanggal 27 Desember 1949 Bukan 17 Agustus 1945?

Belanda Mengakui Kemerdekaan RI tanggal 27 Desember 1949 Bukan 17 Agustus 1945?--ilustrasi

UNCI bertugas untuk menentukan tanggal perundingan serta syarat-syarat dilaksanakan perundingan.

Sehingga dilaksanakan perundingan pada taggal 7 Mei 1949 antara RI dan Belanda yang kemudian menghasilkan perjanjian Roem-Royen di Jakarta.

BACA JUGA:Terkena Aturan Baru BBM Subsidi Pertalite, Aerox, Nmax dan Matic Diatas 150 cc Wajib Beli Pertamax

Dimana salah satu bunyi perjanjian itu adalah akan melaksanakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda.
UNCI masih bertindak sebagai penengah antara delegasi Indonesia dan Belanda.

Semula KMB direncanakan dilaksanakan 3 Agustus 1949, namun kemudian diundur dan dimulai 23 Agustus 1949.

Delegasi Indonesia terdiri dari dua kelompok. Dimana Republik Indonesia dipimpin oleh Mohammad Hatta. Sedangkan Delegasi BFO dipimpin oleh Sultan Hamid II.

Adapun Delegasi belanda dipimpin oleh Menteri Wilayah Seberang Lautan Mr. Johannes Henricus van Maarseveen yang didampingi van Vredenburgh sebagai wakil.

Perundingan kemudian berjalan sangat alot, karena banyak persoalan yang dibahas.

Termasuk tentang uang kedaulatan yang harus dibayarkan oleh Republik Indonesia dengan nilai mencapai Rp504 triliun.

Persoalan wilayah Irian Barat atau Papua serta utang piutang yang saat itu akan menjadi tanggung jawab Indonesia juga menjadi topik hangat.

BACA JUGA:Aturan Baru BBM Subsidi, Ini Daftar Mobil Terancam Dilarang Beli Pertalite per 17 Agustus 2024

Untuk itu, UNCI kemudian membentuk panitia kecil untuk merumuskan solusi dari ketiga pihak baik Belanda, Republik Indonesia maupun BFO.

Kemudian KMB menyepakati resolusi induk pada tanggal 2 November 1949.

Kemudian pada tanggal 23 Desember 1949, Mohammad Hatta yang mewakili Delegasi Republik Indonesia menandatangi naskah kedaulatan dari Pemerintah Belanda.

Sedangkan upacara pengakuan kedaulatan yang disertai penandatanganan akta penyerahan dan piagam pengakuan kedaulatan oleh Ratu Juliana di Istana Kerajaan Het Paleis op de Nam di Amsterdam, dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 1949.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: