Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Cakada Kaur Diduga Miliki TGR, KPU Harus Teliti Sebelum Menetapkan Paslon Peserta Pilkada 2024

Cakada Kaur Diduga Miliki TGR, KPU Harus Teliti Sebelum Menetapkan Paslon Peserta Pilkada 2024

Cakada Kaur Diduga Miliki TGR, KPU Harus Teliti Sebelum Menetapkan Paslon Peserta Pilkada 2024--ilustrasi

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Salah satu Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) di Kabupaten Kaur diduga tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024.

Jika mengacu pada PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menjelaskan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap calon.

Dalam PKPU pasal 20 tentang persyaratan calon, ayat 2 butir b.5 berbunyi" tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana yang diatur dalam pasal sebelumnya".

Dengan demikian maka KPU Kaur harus teliti sebelum menetapkan calon kepala daerah (cakada) yang akan bertarung pada Pilkada 2024.

BACA JUGA:Jelang Uji Coba Mall Pelayanan Publik, 8 Stand Pelayanan akan Dihadirkan, Simak!

BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Kaur dan Dinkes Provinsi Bengkulu Kerjasama Gelar Pelatihan Kader Posyandu Tenaga Kesehatan

Bawaslu Kaur pun harus ikut mengawasi pelaksanaan PKPU nomor 8 tahun 2024 tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa mayoritas anggota DPRD Kaur periode 2019-2024 masih menyisakan utang kepada negara sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023.

Penagihan Tuntutan ganti Rugi (TGR) tersebut awalnya ditangani Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Namun pasca berakhirnya masa jabatan para anggota dewan itu, penagihan TGR Kembali dilimpahkan ke Inspektorat Kaur.

BACA JUGA:Tokocrypto Dapatkan Lisensi PFAK dari Bappebti, Perkuat Posisinya di Industri Kripto

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi, Kades Ini Pakai Dana Desa untuk Dugem dan Bayar Utang

Saat ditangani oleh Datun Kejari Kaur, sejak awal penagihan hingga Agustus 2024, Datun berhasil menagih Sebagian besar utang.

Namun belum semua TGR tertagih. Dari semula senilai Rp7 miliar tersisa Rp3,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: