Aturan Baru PHK Pasca Putusan MK, Pengusaha dan Pekerja Wajib Tau!
Aturan Baru PHK Pasca Putusan MK, Pengusaha dan Pekerja Wajib Tau! --ilustrasi
Dalam aturan baru, pengusaha wajib memberikan kompensasi yang lebih adil kepada pekerja yang terkena PHK.
Hak-hak karyawan, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan, dan tidak boleh dikurangi.
3. Prosedur PHK yang Jelas
Pengusaha diwajibkan untuk mengikuti prosedur PHK yang lebih transparan dan melibatkan komunikasi yang baik dengan pekerja.
BACA JUGA:Grand Re-Opening Mitra10 Malang: Tampilan Modern dan Peningkatan Kenyamanan
BACA JUGA:EVOS TOP UP: Platform Top-Up Dalam Game yang Terjangkau, Aman, dan Terpercaya
Sebelum melakukan PHK, pengusaha harus memberikan peringatan dan kesempatan bagi pekerja untuk memperbaiki diri, kecuali pada kasus pelanggaran berat.
4. PHK karena Alasan Ekonomi
Jika PHK dilakukan karena alasan ekonomi, pengusaha perlu menunjukkan bukti bahwa perusahaan benar-benar mengalami kerugian atau kesulitan keuangan.
Alasan ekonomi harus dibuktikan dengan laporan keuangan atau data yang akurat.
BACA JUGA:Kevin Diks Debut Lawan Jepang dan Arab Saudi? Proses Pindah Warga Negara Disetujui DPR RI
Hal ini untuk mencegah pengusaha memanfaatkan alasan ekonomi secara tidak sah untuk melakukan PHK.
5. Keterlibatan Lembaga Mediasi atau Lembaga Pengadilan
Dalam beberapa kasus, MK mengharuskan PHK melewati lembaga mediasi atau lembaga peradilan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja dan pengusaha mencari solusi terbaik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: