Aturan Baru PHK Pasca Putusan MK, Pengusaha dan Pekerja Wajib Tau!
Aturan Baru PHK Pasca Putusan MK, Pengusaha dan Pekerja Wajib Tau! --ilustrasi
Hal ini bertujuan agar PHK menjadi jalan terakhir yang diambil, setelah semua upaya penyelesaian masalah diupayakan.
BACA JUGA:Tom Lembong, Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa: Martir Perubahan Politik di Indonesia
BACA JUGA:Pilkada Kaur 2024, Gusril Pausi Diserang Kampanye Hitam, Sentra Gakkumdu Bahas Laporan
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengusaha lebih berhati-hati dan mematuhi aturan saat melakukan PHK.
Ini juga memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja agar tidak mudah di-PHK tanpa alasan yang jelas dan proses yang sesuai aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: