Aturan Baru PHK Pasca Putusan MK, Pengusaha dan Pekerja Wajib Tau!

Aturan Baru PHK Pasca Putusan MK, Pengusaha dan Pekerja Wajib Tau!

Aturan Baru PHK Pasca Putusan MK, Pengusaha dan Pekerja Wajib Tau! --ilustrasi

Hal ini bertujuan agar PHK menjadi jalan terakhir yang diambil, setelah semua upaya penyelesaian masalah diupayakan.

BACA JUGA:Tom Lembong, Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa: Martir Perubahan Politik di Indonesia

BACA JUGA:Pilkada Kaur 2024, Gusril Pausi Diserang Kampanye Hitam, Sentra Gakkumdu Bahas Laporan

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengusaha lebih berhati-hati dan mematuhi aturan saat melakukan PHK.

Ini juga memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja agar tidak mudah di-PHK tanpa alasan yang jelas dan proses yang sesuai aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: