Aturan Baru Bea Meterai, Rakyat Indonesia Wajib Tau, Mulai Berlaku November 2024
Aturan Baru Bea Meterai, Rakyat Indonesia Wajib Tau, Mulai Berlaku November 2024--ilustrasi
6. Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan
Batas waktu penyetoran dan pelaporan dalam aturan baru paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Sementara dalam aturan sebelumnya, batas waktu penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Sedangkan untuk pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
BACA JUGA:Suami Main Game Online, Perangkat Desa di Kaur Ini 'Main' dengan Tetangga
BACA JUGA:Kevin Diks Debut Lawan Jepang dan Arab Saudi? Proses Pindah Warga Negara Disetujui DPR RI
Hal tersebut juga dalam rangka implementasi core tax.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: