Hari Terakhir Masa Kampanye, Bawaslu Kaur Minta Paslon Pilkada Turunkan APK Secara Mandiri

Hari Terakhir Masa Kampanye, Bawaslu Kaur Minta Paslon Pilkada Turunkan APK Secara Mandiri

Hari Terakhir Masa Kampanye, Bawaslu Kaur Minta Paslon Pilkada Turunkan APK Secara Mandiri--ilustrasi

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Jelang memasuki masa tenang, Bawaslu Kabupaten Kaur melakukan imbauan pada pasangan calon peserta Pilkada.

Baik calon bupati dan wakil bupati Kaur maupun calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu.

Pasangan calon diminta untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.

Hal sesuai dengan pasal 66 ayat 7 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015.

BACA JUGA:Ini Latar Belakang Polisi Tembak Polisi, Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan

BACA JUGA:Tantangan Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto bagi Industri Perumahan

Hal ini juga sudah disampaikan dalam rakor bersama KPU Kaur, Liaison Officer (LO) Paslon, Kepolisian, TNI,  Satpol PP dan Pemda Kaur di Aula Bapperida Kaur, Jumat 22 November 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur Muslihuddin, ST mengatakan, pada Undang-undang No 1 tahun 2015 tersebut disebutkan alat peraga kampanye harus sudah bersih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

Artinya, pada masa tenang Pilkada serentak tahun 2024, semua alat peraga kampanye harus sudah bersih pada 24 Nopember 2024 pukul 00.00 WIB.

"Hari Sabtu 23 Nopember adalah hari terakhir kampanye, berarti malam harinya paslon diminta untuk membersihkan APK secara mandiri," katanya.

BACA JUGA:Bawaslu Kaur : Pentingnya Media Massa yang Adil dalam Pilkada 2024

BACA JUGA:Keputusan Rapat, Pasar Malam di Lapangan Sepakbola Semidang Gumay Sepakat Dipindahkan

Menurutnya, penertiban APK pasa masa tenang ini juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, khususnya pasal 18 ayat (1), pasal 27 ayat (2), pasal 28 ayat (3) dan (4).

"Kami berharap seluruh tim dan pasangan calon dapat bekerja sama dan menaati aturan yang telah ditetapkan dengan mencopot APK mereka sebelum masa tenang dimulai. Sehingga proses Pilkada dapat berjalan dengan tertib dan lancar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: