SAH! Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, 2 Hakim MK Dissenting Opinion

Senin 16-10-2023,13:29 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

SAH! Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, 2 Hakim MK Dissenting Opinion

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan tersebut diajukan 3 pihak terkait batas usaia capres-cawapres yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah.

Atas keputusan hakim MK tersebut maka batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun.

"Memutuskan : Menolak Permohonan Pemohon untuk keseluruhan," sampai Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, dikutif dari siaran langsung Youtube Mahkamah Konstitusi Senin 16 Oktober 2023.

Dari sembilan hakim konstitusi yang mengetok putusan itu, 2 hakim menyatakan dissenting opinion yakni Hakim MK Guntur Hamzah dan Hakim MK Suhartoyo.

BACA JUGA:Hari Ini Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 Diumumkan, Anda Lulus Jika Temukan Tampilan Begini

BACA JUGA:Pelamar PPPK di Kabupaten Kaur Capai 1.033, Berikut Rincian dan Peluang Lulusnya

Hakim MK Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan menyatakan bahwa pertimbangan putusan itu setelah merunut pembentukan Undang-Undang 1945 soal syarat usia capres-cawapres.

Dalam salah satu hal yang menjadi runutan itu dikatakan bahwa keputusan soal usia capres-cawappres adalag ranah pembuat undang-undang.

Arief juga mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak argumen PSI yang mengatakan soal usia Perdana Menteri Sjahrir yang menjabat saat dibawah usia 40 tahun.

"Hal itu bukanlah sebuah kebiasaan atau konvensi," kata Arief Hidayat.

BACA JUGA:Serbuan Pasukan Lanal Bengkulu Sukses Bebaskan Sandera di Lahan Prokimal Kaur

BACA JUGA:Cara Gampang Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023, Via Online maupun Offline

Hakim Mahkamah Konstitusi juga menolak alasan PSI yang menyebutkan soal menteri tanpa ada batasan usia bila menjadi Triumvirat.

"Hal itu juga tidak ada korelasi dengan ketiadaan aturan soal usia menteri, sebab hal ikhwal menteria merupakan hak prerogatif presiden, sehingga tidak perlu ada pengaturan menteri," kata Arief Hidayat.

Kategori :

Terpopuler