Seperti diketehaui bahwa uji materi UU pemilu pada pasal 169 c telah diajukan oleh beberapa pihak.
Seperti PSI, Partai Garuda serta beberapa kepala daerah.
BACA JUGA:BBM Penugasan, Pertamina Larang Pertalite Dijual di Pertashop, Kecuali...
BACA JUGA:Pekan Energi Rusia Diikuti 4.000 Peserta dari 60 Negara, Mahasiswa Indonesia asal Kaur ikut Terlibat
Permohonan uji materi tersebut tercatat dalam nomor registrasi perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023 serta 105/PUU-XXI/2023.
Dalam permohonannya para pemohon mengklaim bahwa pasal 169 c undang-undang pemilu itu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif.
Pada permohonannya, PSI meminta supaya syarat usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.
Kemudian partai Garuda menyatakan agar frasa dalam pasal 169 c UU Pemilu diganti menjadi "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan,".
BACA JUGA:Alhamdulillah, Sebagian daerah di Bengkulu Mulai Diguyur Hujan, Ini Prediksi BMKG Sepekan Kedepan
Demikian informasi soal Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, 2 Hakim MK Dissenting Opinion.***