Kajari Sebut Negara Rugi Rp 540 Juta Pada Kasus Dana Hibah ke KPU Kaur
Yakin Hanya ada 2 Pelaku Korupsi Dana Hibah Pilkada di KPU Kaur?--(dokumen/radarkaur.co.id)
RADARKAUR.CO.ID, BINTUHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur telah menetapkan 2 orang pejabat KPU Kaur sebagai tersangka kasus dana hibah ke KPU Kaur untuk pelaksanaan Pilkada 2020. Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH, MH dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kaur, Jumat (22/7/2022) mengungkapkan Negara rugi Rp 540 juta lebih.
Dana sejumlah itu tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya dari total dana hibah yang diterima sebesar Rp 25 miliar.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sekretaris dan PPK KPU Kaur Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Detik-Detik Jelang Penetapan Tersangka Kasus Hibah KPU Kaur
Kajari juga mengumumkan penetapan sebagai tersangka pidana korupsi terhadap 2 pejabat yang masing-masing sebagai Sekretaris KPU sekaligus Pengguna Anggaran (PA), Su dan Kasubag Umum sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), UN.
Penetapan diumumkan bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA).
Diumumkan langsung oleh Kajari Kaur M. Yunus, SH, MH. Didampingi Kasi Pidsus Heri Antoni,SH,MH dan Kasi Intel Charles Aprianto, SH, MH pukul 11.30 WIB.
BACA JUGA:Prediksi Makin Nyata, Sehari Sebelum Hari Adhyaksa, 10 Saksi Kasus Hibah KPU Kaur Diperiksa
BACA JUGA:Ada Harapan Naik Lagi, Sudah 2 Hari ini, Harga TBS Tingkat Petani Rp 1.000
Kajari menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang dimiliki.
Yakni kesaksian dari 41 orang saksi yang sudah dimintai keterangan serta dari 107 bundel dokumen yang disita dari KPU Kaur.
"Berdasarkan 2 alat bukti yang kami miliki. Sehingga kami telah menetapkan status tersangka pada dugaan korupsi dana hibah kepada KPU Kaur dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Dua tersangka yakni Su yang merupakan Sekretaris KPU Kaur sekaligus Pengguna Anggaran (PA) pada kegiatan itu. Dan UN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sama- sama bisa kita lihat kedua tersangka yang berdiri di belakang sini," ucap kajari saat menyampaikan rilis.
BACA JUGA:Wabup Kaur Buka Kompetisi Sepakbola Antar Desa di Kaur Selatan
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Edukasi Keselamatan Berkendara Bersama Siswa Baru SMAN 2 Bengkulu
Akibatnya, dari kasus korupsi dana hibah pemilu tahun 2020 ini negara berpotensi mengalami kerugian dengan hitungan sementara sebesar Rp 540 juta lebih.
Potensi kerugian tersebut dihitung dari seluruh selisih dari kegiatan Bimtek, pengadaan barang percetakan, perlengkapan spanduk dan administrasi lainnya, honor pengawalan, serta sewa kendaraan.
BACA JUGA:Wabup Resmikan Pasar Sore Air Batang
Sejak ditetapkan menjadi tersangka Jum'at (22/7/2022) Kedua tersangka Su dan UN akan dilakukan penahanan oleh Kejari Kaur selama 20 hari dan dititip di Rutan kelas 2 Manna.(kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: