Residivis Kambuhan Beraksi Lagi, Curi Laptop dan HP, Dibekuk Tim Patak Robot

Residivis Kambuhan Beraksi Lagi, Curi Laptop dan HP, Dibekuk Tim Patak Robot

Plh Kasat Reskrim Polres Kaur bersama Tim Patak Robot dan seorang residivis pelaku pencurian yang berhasil dibekuk, Senin 29 Agustus 2022.--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Diduga melakukan aksi pencurian NK (25) warga Desa Penyandingan Kecamatan Kaur Tengah dibekuk Tim Patak Robot Polres Kaur.

Residivis kambuhan ini ditangkap setelah ketahuan mencuri 1 unit laptop dan 5 unit Handphone (HP) dengan berbagai merk.

Pencurian tersebut terjadi pada Minggu 7 Agustus 2022.

Diperkirakan pelaku beraksi antara pukul 02.00 sampai 05.00 WIB.

BACA JUGA:Ditangkap, Petani Ngaku Menanam Ganja

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gempa M 6,4 Guncang Mentawai Sumbar, Waspadai Susulan

Korbannya adalah Yohanes Tri Ekodianto.

Laptop dan 4 HP itu dicuri di sebuah rumah di Desa Pagar Dewa Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur.

Penangkapan itu setelah ada laporan korban ke Reskrim Polres Kaur.

Dikatakan bahwa bahwa pelapor dan 4 keluarganya telah kehilangan barang dari rumah itu.

BACA JUGA:Pak Kades Simak ini, Dana Desa Bisa Untuk Operasional Pemerintah Desa, Mulai Kapan?

BACA JUGA:Jadi Germo, Remaja Ini Jual Pacar dan Rekan dengan Tarif Rp500 Ribu Sekali Kencan

Yakni berupa 1 unit Laptop merk HP warna silver.

Serta 5 unit HP.

Masing-masing dengan merk Iphone XR, handphone jenis Redmi note9, infinik note10, handphone Oppo A37, dan Handphone Samsung A20.

Setelah dilakukan penyelidikan  atas kejadian tersebut.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kapolsek Kaur Utara Gerebek Judi Sabung Ayam, Ini Hasilnya...

BACA JUGA:Polisi Gerebek Perjudian, Dua Ditetapkan Tersangka

Pelaku NK akhirnya berhasil ditangkap di tempat tinggalnya di Desa Penyandingan Kecamatan Kaur Tengah Senin 29 Agustus 2022.

Saat ditangkap ia bersama rekan yang kini masih menjadi saksi.

"Tersangka kini telah kami amankan dan saat ini tersangka kami tahan untuk pengembangan pemeriksaan lebih lanjut," Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.Ik, MH melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Rofiqun kepada radarkaur.co.id Senin 29 Agustus 2022.

Atas tindakan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.

BACA JUGA:Warga Lubuk Gung Segel Tower Indosat

BACA JUGA:Edarkan Pil Samcodin Tanpa Izin, 2 Warga Diciduk Polisi

Tersangka NK (25) dalam melaksanakan aksinya mencongkel paksa jendela rumah warga yang ditinggali pelapor Yohanes Tri Ekodianto di Desa Pagar Dewa Kecamatan Tetap.

Didalamnya tinggal juga 4 keluarga pelapor yang sedang tidur nyenyak.

Aksi tersebut dilakukan tersangka NK sekira pukul 02.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB subuh dini hari.

Tersangka NK yang sudah berhasil membuka jendela tanpa ketahuan korban.

BACA JUGA:Diduga jadi Sarang Mafia, Mutasi Guru dan Kepsek Ajang Bisnis

BACA JUGA:Sarang Mafia Diduga Pungli Honorer

Tersangka langsung mengambil barang- barang berupa 1 unit laptop dan 5 unit handphone.

Korban yang juga pelapor mengetahui adanya pencurian tersebut sekira pukul 06.00 WIB melihat jendela kamar sudah terbuka dengan kunci yang rusak.

Pelapor langsung melaporkan kejadian itu hingga akhirnya tersangka pencurian dapat dibekuk oleh Tim Patak Robot Polres Kaur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: