200 Orang jadi Saksi Kasus Korupsi Lahan Jalan Tol Bengkulu, Kejati juga Usut 4 Kasus
Menjelang Diresmikan Presiden Jokowi Tol Bengkulu Ditutup Sementara--ANTARANEWS.com
Uang negara tersebut berasal dari kasus korupsi program tanam ulang sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara pada 2019 - 2020 dengan anggaran Rp21 miliar dan kerugian negara sekitar Rp9 miliar. Pihaknya telah mengamankan atau menyelamatkan uang negara sebesar Rp13,3 miliar dari empat kasus di atas.
BACA JUGA:Melihat Tradisi Melemang dalam Adat Kaur Bengkulu
BACA JUGA:Jelang Mutasi Besar-Besaran Pemkab Kaur, 16 Pejabat Eselon 2 Uji Kompetensi
Kasus tanam sawit diketahui anggarannya bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) guna mendukung program pemerintah dalam pengembangan kelapa sawit.
Sedang kasus kegiatan pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Bengkulu – Curup, bernilai total anggaran senilai Rp190 miliar dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp13 miliar lebih. Dalam kasus ini diduga ada mark up harga lahan.
Selanjutnya perkara kasus korupsi pekerjaan penggantian jembatan Air Taba Terunjam senilai Rp48 miliar dengan potensi kerugian negara yang masih dalam proses.
"Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, namun karena melibatkan dua daerah yaitu Kabupaten Benteng dan Kabupaten Bengkulu Utara maka telah dilimpahkan ke Kejati," ujarnya.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur Turun Langsung Bedah Rumah Warga
BACA JUGA:Makasih Hotman Paris, Laporan ART Diterima Polda Bengkulu
Sedang pada kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mukomuko dengan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.
Di kasus ini ada tiga kegiatan yaitu proyek peningkatan jalan di wilayah Kecamatan Teramang Jaya, Kecamatan Air Ramai, Kecamatan Sungai Rumbai dan Kecamatan Air Majunto dengan nilai kontrak Rp5 miliar lebih oleh PT Citra Muda Nur Bersaudara yang tengah diselisik.
Kata dia, peningkatan jalan di Kecamatan Air Majunto, XIV Koto dan Malin Deman dengan nilai kontrak pekerjaan Rp6 miliar lebih oleh PT Dekky Karya Bestari serta proyek rekonstruksi jalan SP 1 Lubuk Mukti - Sukamaju, Jalan Simpang Kasidi - Kasidi - Arga Jaya - Tirta Kencana - Marga Mulya - Bukit Harapan dengan menggunakan dana alokasi khusus pada anggaran 2021 sebesar Rp10 miliar.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: