Kejari Sita Mobil dan Kebun Durian Tersangka Baznas BS
Kajari BS Hendri Hanafi, SH, MH bersama Bupati BS saat mengecek barang bukti penyitaan aset milik tersangka korupsi dana Banzas BS, Selasa (20/12). (dokumen/radarkaur.co.id)--
BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID – Sejak ditetapkan tersangka pelaku pertama kasus korupsi dana Baznas tahun anggaran 2019-2020 Kamis (1/12) lalu.
Keterangan SF (44) mantan Bendahara Baznas BS terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) BS.
Terbaru, Kejari BS telah menyita aset milik tersangka yang diduga kuat dibeli dari hasil korupsi dana umat tersebut.
BACA JUGA: Adu Kambing, Satu Tewas
BACA JUGA: Siap-siap, Data Kendaraan Diblokir
Aset tersebut berupa kendaraan roda empat atau mobil dan lahan perkebunan durian.
Kajari BS Hendri Hanafi, SH, MH memastikan akan mengungkapkan siapa menjadi otak dalam kasus korupsi menyebabkan kerugian negara Rp 1,1 miliar (M) tersebut.
Pihaknya juga terus menelusuri kegunaan dana dari hasil korupsi tersebut yang telah dipakai tersangka pertama SF.
"Penyita aset milik tersangka SF ini sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print- 805/L.7.13/Fd.1/12/2012 tertanggal 6 Desember 2022. Juga sesuai Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Manna Nomor: 138/Pen.Pid/2022/PN.Mna yang tertanggal 7 Desember 2022," ungkap Kajari.
BACA JUGA: 10 Hari Lagi, Aturan Baru BBM Berlaku 1 Januari 2023, 3 Jenis BBM Dilarang Edar
BACA JUGA: Puan Maharani Soal RUU ASN: Benarkah Peluang Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes 2023?
Dijelaskan Kajari, aset milik tersangka SF yang disita, satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna silver metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) BD 1475 BQ.
Penyitaan mobil ini juga sekaligus dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya.
Lalu, lahan perkebunan durian milik SF yang berada di Desa Simpang Pino Kecamatan Ulu Manna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: