Kejari Sita Mobil dan Kebun Durian Tersangka Baznas BS
Kajari BS Hendri Hanafi, SH, MH bersama Bupati BS saat mengecek barang bukti penyitaan aset milik tersangka korupsi dana Banzas BS, Selasa (20/12). (dokumen/radarkaur.co.id)--
Lahan kebun disita luasnya berkisar 8.000 meter persegi atau 3/4 hektar.
"Aset yang kami lakukan penyitaan ini kami yakini bahwa itu terkait dengan tindak pidana korupsi di lingkungan Baznas BS tahun anggaran 2019/2022," jelas Hendri.
Lanjutnya, untuk nominal keseluruhan aset milik tersangka yang disita masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Yang jelas, untuk aset berupa mobil diduga dibeli tersangka dengan harga ratusan juta rupiah.
Sementara, untuk aset lahan perkebunan dari keterangan penjual kebun SF membeli kebun tersebut secara kes dengan nilai harga Rp 25 juta.
"Untuk sertipikat lahan perkebunan sudah dilakukan pemblokiran dan sudah disita. Begitu pula dengan beberapa aset lainnya yang kami sita," tuturnya.
Masih kata Kajari, selain dua aset berharga milik tersangka. Pihaknya juga menyita salah satu bantuan Baznas yang tidak tersalurkan ke penerimanya.
Padahal, nama dan tanda tangan penerima sudah ada. Bantuan tersebut yakni tenk semprot yang sebelumnya ada ditangan tersangka dan digunakan untuk keperluan pribadinya.
"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, bahwasanya komitmen kami bukan hanya menemukan kerugian keuangan negara. Tapi, kami juga harus melakukan pemulihan kerugian negara dengan melakukan penelusuran aset atau asset tracing," demikian Kajari BS.
BACA JUGA: 2023, BS Berpeluang Menggelar Tes CPNS
BACA JUGA: 20 Unit Dikandangkan, 13 Bus Sekolah Lagi?
BACA JUGA: Isap Lem Aibon, Korban Ditusuk Teman
Untuk diingat, penetapan SF selaku mantan Bendahara Baznas BS sebagai tersangka telah dilakukan pada awal Desember 2022 lalu.
SF ditetapkan tersangka lantaran diduga banyak ditemukan bantuan fiktif pada anggaran Baznas tahun 2019-2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: