2023 RUU ASN Disahkan, 6 Kategori Non ASN diangkat PNS? Menpan RB Bilangnya Begini!

2023 RUU ASN Disahkan, 6 Kategori Non ASN diangkat PNS? Menpan RB Bilangnya Begini!

Soal Anggaran Gaji PPPK Kesehatan, Pemda Kaur Janjikan Ini--(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID -Tahun 2023 RUU ASN disahkan lewat rapat paripurna DPR RI. Hal demikian telah dijanjikan Ketua DPR RI Puan Maharani. Pengesahan RUU ASN itu sangat ditunggu oleh tenaga honorer atau non ASN di Indonesia.

Sesuai dijanjikan RUU ASN isinya membuat tenaga honorer atau non ASN diangkat PNS tanpa tes. Terlebih lagi bagi formasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Selain itu 6 kategori NON ASN mendapat prioritas untuk diangkat PNS.

RUU ASN yang tengah dibahas saat ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 yang akan direvisi guna mengakomidir pengangkatan tenaga honorer dan non ASN.

RUU ASN itu juga akan menghapus status tenaga honorer atau non ASN dari jenis kepegawaian. Dimana nanti hanya ada 2 jenis pegawai pemerintah. Yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

BACA JUGA:Harusnya Pertamax Turbo Bukan Pertalite, Jenis BBM Ini Dibutuhkan Menuju Indonesia NZE 

BACA JUGA:Tok! Aturan Baru BBM berlaku 8 Hari Kedepan, 3 Jenis BBM Berubah Harga, Solar dan Pertalite naik daun?

Dalam pasal 131 ayat 5 disebutkan bahwa seluruh tenaga honorer dari berbagai kategori diangkat menjadi PNS secara langsung oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan SK yang dikeluarkan hingga 15 Januari 2014.

Kategori-kategori yang disebutkan wajib diangkat dengan mempertimbangkan batas usia pensiun 90 tahun (pasal 131 ayat 1). Dilanjutkan, batas maksimal usia untuk pejabat administrasi (58 Tahun), maksimal pejabat Pimpinan Tinggi (60 tahun), dengan yang sudah sesuai ketentuan per-UU pejabat fungsional. 

Jadi, proses seleksi menjadi PNS tanpa tes ini terbuka untuk semua umur. Dengan begitu, bagi individu yang tidak bersedia menjadi PNS harus membuat surat Pernyataan Tidak Bersedia. 

BACA JUGA:Apa CNG atau BBG Itu? Bahan Bakar Pengganti Pertalite dan Pertamax, harganya Rp3 ribu perliter 

BACA JUGA:Mengenal 7 Tari Pengantin Adat Kaur, Warisan Budaya Bengkulu yang Nyaris Punah!

Tetapi, tetap diprioritaskan pemerintah untuk menjadi pegawai PPPK. Sehingga keputusan perekrutan PNS ini merangkap kepada pegawai PPPK/ bukan hanya berpihak pada kategori PNS. 

Namun belum bisa dipastikan kapan waktu proses seleksi PNS tanpa tes, bisa dibuka pada tahun 2023 atau belum. Menurut rujukan dari berbagai sumber, tes akan berlangsung paling cepat 6 bulan dan yang paling lama 3 tahun setelah RUU ASN disahkan. 

Hal itu juga pernah dibahas dalam rapat rencana pengesahan RUU ASN menjadi Undang-Undang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: