2023 RUU ASN Disahkan, 6 Kategori Non ASN diangkat PNS? Menpan RB Bilangnya Begini!
Soal Anggaran Gaji PPPK Kesehatan, Pemda Kaur Janjikan Ini--(dokumen/radarkaur.co.id)
Dengan ketentuan berikut:
Pertama, pertimbangan tenaga honorer yang memenuhi syarat pengangkatan PNS sesuai RUU ASN yang akan disahkan mengkaji aspek masa kerja.
Kedua, menentukan besaran gaji pokok atau tunjangan lainnya sebelum pengangkatan menjadi PNS.
Ketiga, mengkaji ijazah dan pendidikan terakhir tenaga honorer. Terakhir, membaca jenis tunjangan apa saja yang sudah diperoleh sebelumnya.
BACA JUGA:Apa CNG atau BBG Itu? Bahan Bakar Pengganti Pertalite dan Pertamax, harganya Rp3 ribu perliter
Selanjutnya, pada pasal 131A ayat 1 dijelaskan honorer diangkat PNS tanpa tes sesuai Revisi Undang-undang ASN yang dibahas pada rapat Paripurna DPR RI.
Sementara itu, ketentuan pengalihan pengangkatan PNS tanpa tes melalui seleksi data administrasi. Tenaga honorer yang sudah terdata di BKN berpeluang besar diangkat jadi PNS.
Kemudian, bagi tenaga honorer yang belum mengirim data di BKN untuk melengkapi segera.
Dalam pasal susulan dituangkan dalam Pasal 131 ayat 5 membahas kebijakan pengangkatan PNS.
BACA JUGA:Tarian Dol 2 Bocah TK jadi Pembuka KBN di Provinsi Bengkulu
“Tenaga honorer, pegawai tetap non-PNS, pegawai tenaga kontrak , pegawai tidak tetap, diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat,” Bunyi pasal 131 ayat 5.
Demikian, semua kategori berhak diangkat menjadi PNS oleh Pemerintah.
Hal ini merangkum ketentuan di dalam RUU ASN yang mempertimbangkan tenaga honorer diangkat tanpa tes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: