2023 RUU ASN Disahkan, 6 Kategori Non ASN diangkat PNS? Menpan RB Bilangnya Begini!
Soal Anggaran Gaji PPPK Kesehatan, Pemda Kaur Janjikan Ini--(dokumen/radarkaur.co.id)
Secara terpisah, pertimbangan batas usia dalam formasi ASN ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal Undang-undang No. 5 Tahun 2014 memberi peluang tenaga honorer yang akan menjadi PNS secara langsung atau tanpa tes.
BACA JUGA:3 Jenis BBM Dilarang Dijual Apa Saja? Bagaimana Bahan Bakar Pengganti BBM yang Disebut CNG itu?
BACA JUGA:3 Jenis BBM Dilarang, Aturan Baru BBM Tentukan Nasib Pertalite dan Solar!
“Tenaga kontrak, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan pegawai tetap non PNS yang bekerja dalam waktu lama, kemudian diangkat sesuai Surat Keputusan yang dikeluarkan hingga 15 Januari 2014.
Kategori tersebut wajib diangkat sebagai ASN atau PNS dengan pertimbangan batas usia pensiun yang dipertimbangkan sesuai pasal 90,”bunyi pasal 131 ayat 1.
Sehingga, kategori pegawai yang belum diangkat menjadi PNS bisa diikuti tidak berbatas usia atau sebelum masuk usia pensiun.
Kemudian, bagi pegawai atau tenaga honorer yang tidak bersedia diangkat menjadi PNS diminta membuat Surat Pernyataan Tidak Bersedia.
BACA JUGA:Cek Penerima BLT UMKM Cair Desember, Bisa Lewat Handphone: Lengkap Link dan Cara Daftar!
Adapun batas usia untuk pejabat administrasi (58 Tahun), pejabat Pimpinan Tinggi (60 tahun), serta sesuai dengan ketentuan per-UU pejabat fungsional.
Para tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN tanpa tes dalam rentang waktu 6 bulan sampai batas maksimal 3 tahun setelah RUU ASN disahkan.
BACA JUGA:Bersiap! Jika Lolos 3 Tahap Ini Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes, Hilal PNS dan PPPK Tahun 2023
BACA JUGA:CNG Berkualitas Setara Pertamax Turbo RON 98, Harga Bahan Bakar Pengganti BBM ini Rp3 Ribu perliter
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: