2023 RUU ASN Disahkan, 6 Kategori Non ASN diangkat PNS? Menpan RB Bilangnya Begini!
Soal Anggaran Gaji PPPK Kesehatan, Pemda Kaur Janjikan Ini--(dokumen/radarkaur.co.id)
Wacana tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes dilakukan dengan pertimbangan kesejahteraan honorer. Selain itu mengatasi kekosongan tenaga ASN dengan mengangkat tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes.
BACA JUGA:Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes? Pastikan Namamu Terdaftar di BKN Sebelum RUU Disahkan!
Namun agak berlawanan dengan yang dijanjikan DPR RI, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas justru mengatakan penerimaan PNS atau PPPK akan tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi.
Menteri PANRB beranggapan tidak mungkin menerima CPNS tanpa dilakukan seleksi. Namun seleksi yang berupa bagaimana tentu masih dapat dibahas.
Untuk itu Menteri PANRB harus bersama pemerintah melakukan pembahasan bagaimana mekanisme dan strategi pengangkatan PNS.
Sehingga penerimaan dapat bejalan lancar dan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi guna mencari keuntungan atau melakukan kecurangan.
BACA JUGA:Hore! RUU ASN Bikin Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes dengan Dua Syarat
BACA JUGA:Aturan Baru BBM berlaku 9 hari lagi, 3 Jenis BBM Dilarang mulai 1 Januari 2023
Azwar Anas mengungkapkan bahwa Tenaga honorer diangkat PNS tetap harus mengikuti seleksi CPNS.
Dengan kata lain, pihaknya mengungkapkan bahwa RUU ASN tersebut kurang mengatur strategi pengangkatan PNS.
“Engga mungkin otomatis diangkat PNS tanpa tes. Tetap harus mengikuti seleksi CPNS,” ujar Abdullah Azwar Anas di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta. Dikutip radarkaur.co.id dari cnbcindonesia Kamis 22 Desember 2022.
BACA JUGA:5 Jenis BBM Mengalami Perubahan Harga, 3 Jenis BBM Pertamina, 2 Jenis BBM Swasta
BACA JUGA:Hore! RUU ASN Bikin Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes dengan Dua Syarat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: