2023 RUU ASN Disahkan, 6 Kategori Non ASN diangkat PNS? Menpan RB Bilangnya Begini!
Soal Anggaran Gaji PPPK Kesehatan, Pemda Kaur Janjikan Ini--(dokumen/radarkaur.co.id)
Tenaga Honorer harus menunggu sampai tahun 2023 untuk diangkat PPPK dan PNS tanpa tes. Setelah pembahasan RUU ASN sukses dan disahkan dalam Rapat Paripurna. Kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunannya. Tentu, menjadi berita baik untuk tenaga honorer tanah air.
Adapun mengutip draft Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU ASN, Jumat 16 Desember 2022, tenaga honorer yang sudah mengabdi lama bersama pemerintah diprioritaskan untuk diangkat langsung menjadi PNS. Ketentuan ini ditulis dalam pasal sisipan baru, yakni Pasal 131A.
Dilansir radakaur.co.id dihimpun dari berbagai sumber yang mengutip draft RUU ASN tentang perubahan RUU ASN, ketentuan berasal dari pasal sisipan baru (Pasal 131 A). Apabila tenaga honorer termasuk dalam kategori (lama) dan bekerja dengan Pemerintah diharapkan agar diangkat langsung menjadi PNS atau tanpa tes.
Sedangkan untuk proses seleksi (Tanpa Tes) disebutkan bahwa syarat diangkat menjadi PNS secara langsung ialah melalui tahap verifikasi dan validasi data yang sudah terdaftar di BKN.
BACA JUGA:Dibantu Gubernur Bengkulu, Progres Masjid Mentiring 35%
BACA JUGA:Gadis Kaur Runner Up Dua Duta HIV/AIDS Bengkulu
Sebelumnya, ada 3 tahapan yang harus dilalui sebagai proses seleksi diantaranya tes administrasi, kompetensi dasar dan psikotes. Barulah tenaga honorer yang lolos dalam tahap ini akan maju ke tahap pemberkasan 2V (Verifikasi dan Validasi).
“Prosedur pengangkatan PNS sebagaimana tercantum dalam ayat satu (1) dilakukan dengan pertimbangan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir dan besaran tunjangan yang diperoleh sebelumnya,” bunyi Pasal 131A ayat (4).
Selain prosedur dan tahapan diatas, dalam mengatur RUU ASN DPR RI perlu menelaah lebih jauh soal pertimbangan gaji PNS, ijazah dan pendidikannya, masa kerja pada bidang formasi tercantum dan nominal tunjangan yang diterima (belum).
Tentu saja sistematis prosedur diangkatnya PPPK dan PNS tanpa tes juga mempertimbangkan kesejahteraan tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN.
BACA JUGA:3 Jenis BBM Resmi dihapus? Kabarnya 1 Januari Aturan Baru BBM Tentukan Nasib Pertalite dan Pertamax
Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas masih menyelesaikan beberapa problem.
Serta menghadapi dilema dalam upaya melaksanakan reformasi birokrasi yang ditujukan kepada ASN dalam lingkup zona nyaman rekruitmen tenaga honorer atau non ASN.
“Istilahnya zona nyaman itu namanya ASDP. Masih besarnya anggapan ‘Anak saudara dan Ponakan’ di lingkungan pekerjaan,” kelakar Azwar Anas dimalam Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi birokrasi Tahun 2022, Selasa 6 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: