Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

2023 RUU ASN Disahkan, 6 Kategori Non ASN diangkat PNS? Menpan RB Bilangnya Begini!

2023 RUU ASN Disahkan, 6 Kategori Non ASN diangkat PNS? Menpan RB Bilangnya Begini!

Soal Anggaran Gaji PPPK Kesehatan, Pemda Kaur Janjikan Ini--(dokumen/radarkaur.co.id)

Melanjutkan pasal sisipan 131A, kemudian pasal 131A aayat (4) menjelaskan berbagai pertimbangan sebelum dilakukannya pengangkatan CPNS. 

Berikut bunyi Pasal 131A ayat (4):

BACA JUGA:Penantian Messi dan Argentina Selama 36 Tahun Tuntas di Piala Dunia 2022

BACA JUGA:Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes? Pastikan Namamu Terdaftar di BKN Sebelum RUU Disahkan!

“Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan dengan/atau mempertimbangkan lama masa kerja,besaran gaji, ijazah pendidikan terakhir, serta tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

”Sebagai rujukan bahwa Tenaga Honorer akan langsung diangkat menjadi Anggota Sipil Negara tanpa tes dipastikan sudah mengikuti 3 tahapan lolos yang disebutkan diatas, lolos verifikasi data yang mempertimbangkan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 131A ayat (4). 

Jadi,  dirincikan secara jelas bahwa tenaga honorer yang sudah bergabung dalam suatu instansi lah yang menjadi prioritas. Namun, tetap memperhatikan potensi-potensi muda lainnya. 

Dengan poin tambahan bekerja pada bidang fungsional, administratif, bidang pertanian, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta bidang bidang penelitian. 

BACA JUGA:Konversi BBM Pertalite ke CNG dilirik Pemerintah, Hemat 55 Persen, Kualitas Setara Pertamax Turbo Ron 98

BACA JUGA:3 Jenis BBM Dilarang Imbas Aturan Baru BBM, 1 Januari 2023 di SPBU dan Eceran seluruh Indonesia Wajib Taat

“Formasi bidang pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas yang kira bahas hari ini bersama Bapak Nadiem Makarim dan Budi Sadikin. Dengan menyiapkan formasi lainnya,” ujar MenPANRB sebagaimana melansir radarkaur.co.id dari Kanal YouTube @Fandi AP dalam sebuah video berjudul “Kabar Baik! CPNS dan PPPK 2023 Siap digelar! Yuk Siapkan dari Sekarang”. 

Pada sisi lain, Seluruh Non ASN berharap diangkat CPNS atau PPPK pada tahun 2023.

Pemerintah membuka peluang bagi non ASN untuk diangkat CPNS atau PPPK 2023.

Bahkan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan agar pemerintah pusat maupun pemerintah daerah usulkan kebutuhan ASN. Meliputi kebutuhan PNS dan PPPK.

Pemerintah telah mengungkapkan akan melakukan proses seleksi untuk rekruitmen CPNS dan PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: