Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

2023 RUU ASN Disahkan, 6 Kategori Non ASN diangkat PNS? Menpan RB Bilangnya Begini!

2023 RUU ASN Disahkan, 6 Kategori Non ASN diangkat PNS? Menpan RB Bilangnya Begini!

Soal Anggaran Gaji PPPK Kesehatan, Pemda Kaur Janjikan Ini--(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:Aturan Baru BBM, 3 Jenis BBM Dilarang, Pertalite dan Solar Dihapus per 1 Januari 2023?

BACA JUGA:3 Jenis BBM Dilarang mulai 1 Januari 2023, Simak Aturan Baru minimal Kadar Oktan RON 90

Bahkan guna memudahkan rekruitmen itu pemerintah telah melakukan pendataan non ASN. Serta hasil pendataan non ASN itu menjadi database bagi pemerintah.

Meskipun begitu, dalam kesempatan pada rakor rencana pengadaan ASN 2023 di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Jakarta 30 November 2022. Menpan RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa ada beberapa kriteria non ASN yang diprioritaskan diangkat CPNS atau PPPK 2023.

Kriteria yang jadi Prioritas itu akan jadi target kebutuhan formasi.

Prioritas Pertama yakni kategori pendidikan. Kategori pendidikan menjadi target dan prioritas utama untuk pemenuhan kebutuhan formasi guru.

BACA JUGA:Hati-hati! 6 Kamera ETLE Kota Bengkulu Sudah Terpasang, Polda Bengkulu Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas

BACA JUGA:Kisah Semangkuk Buah Anggur untuk Nabi Muhammad, Teladan Akhlak Rasul dari Hadiah Si Miskin

Prioritas kedua kategori tenaga kesehatan juga menjadi target utama dalam pemenuhan kebutuhan formasi dalam pengadaan ASN 2023.

Sedangkan prioritas ketiga adalah kategori sektor lain yaitu formasi yang sangat dibutuhkan di Instansi Pemerintah pada tahun 2023.

Kategori ketiga akan dilakukan secara selektif. Sehingga jabatan formasi yang ditetapkan memang dibutuhkan dan mendesak sehingga harus segera dipenuhi.

"Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin. Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya," kata MenPANRB seperti diilansir RADARKAUR.CO.ID pada Sabtu, 3 Desember 2022 dari kanal YouTube Fandi AP dalam video yang berjudul "Kabar baik! CPNS dan PPPK 2023 siap digelar! Yuk persiapkan dari sekarang".

BACA JUGA:Cerita si Pahit Lidah di Pantai Bengkulu: Legenda Misterius Wisata Ikonik Kaur Pantai Batu Jung Wayhawang

BACA JUGA:Kurikulum Merdeka lewat Pembelajaran Interaktif, Bupati Kaur: Agar Terwujud Profil Pelajar Berseri

Sementara itu, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan diprioritaskan untuk orang-orang dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian terlama.

Berikut beberapa syarat bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS 2023:

1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus.

2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: