2023 RUU ASN Disahkan, 6 Kategori Non ASN diangkat PNS? Menpan RB Bilangnya Begini!

2023 RUU ASN Disahkan, 6 Kategori Non ASN diangkat PNS? Menpan RB Bilangnya Begini!

Soal Anggaran Gaji PPPK Kesehatan, Pemda Kaur Janjikan Ini--(dokumen/radarkaur.co.id)

Kesimpulan pemerintah masih harus mengambil langkah dan keputusan akhir tentang skenario mana yang akan dipilih.  

Sehingga ketiga skenqrio yang sudah disebutkan dapat menjadi solusi bersama dalam menuntaskan permasalahan tenaga honorer 2023. 

Pada kesempatan itu pula, Menpan RB kembali menegaskan L 7 kategori dan rincian non ASN yang akan dihapus dari aplikasi pendataan BKN:

BACA JUGA:Puteri Indonesia Asal Kaur Hadir di Resepsi Pernikahan Kaesang dan Erina, Sempat Foto dengan Gubernur Bengkulu

Satuan pengamanan sebanyak 73.415

Tenaga kebersihan sebanyak 51.863

Pengemudi sebanyak 5.915

Masa kerja 1 tahun sebanyak  8.159

Usia di bawah 20 tahun sebanyak 189

Usia di atas 56 tahun sebanyak 1.599

Tidak ada keterangan ijazah sebanyak 2.656

Sebanyak 1.817.395 non ASN telah disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BACA JUGA:GERAM! Anak SMP ini Dicabuli Teman Facebook, Perbuatannya Terekam CCTV

Sedangkan 542.328 lainnya belum diserta dengan SPTJM. Rinciannya sebagai berikut:

THK-II sebanyak 50.508

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: