RUU ASN jadi Prolegnas 2023, Bisakah Tenaga Honorer dan Kontrak Lama Langsung diangkat PNS Tanpa Tes?

RUU ASN jadi Prolegnas 2023, Bisakah Tenaga Honorer dan Kontrak Lama Langsung diangkat PNS Tanpa Tes?

5 Peluang CPNS SMA Sederajat Tanpa Syarat Tinggi Badan Dari Kementerian dan Instansi, Wajib Punya Sertifikat Ini--(dokumen/radarkaur.co.id)

Dirangkum radarkaur.co.id dari Pasal 131A tersebut menegaskan bahwa Tenaga honorer lama atau yang bekerja dalam waktu lama bersama Pemerintahan kiranya diangkat secara langsung oleh Pemerintah. 

Bagaimana prosedur pengangkatan PNS tanpa tes?  

BACA JUGA:Pantai Manula Kaur, Gerbang Alam Batu Cadas di Batas Bengkulu - Lampung, Liburan Estetik Ala Selebgram 

BACA JUGA:Wakili Bupati Kaur, Kadis Kominfo Hadiri West Java Digital Services International Festival 2022, Ini Kata LBP

Dijelaskan bahwa syarat atau prosedur PNS diangkat tanpa tes melalui dua syarat wajib. Pertama, melakukan Administrasi data.

Setelah data masuk, akan dilakukan proses validasi data dan verifikasi data. Ringkasnya, PNS diangkat langsung syaratnya validasi dan verifikasi. 

Skemanya begini, tenaga honorer melakukan administrasi data yang di dalamnya memuat segala hal terkait data pribadi, dokumen berisi data pekerjaan dan lainnya. Selanjutnya, administrasi data akan melalui 2 tahap syarat kelulusan. 

Pertama, validasi data atau proses penyesuaian data dan sebagainya untuk diproses ketahap berikutnya. Yaitu melakukan verifikasi atau konfirmasi akhir sebelum tenaga honorer dinyatakan lulus sebagai Aparatur Sipil Negara sebagaimana tertulis dalam pasal pertimbangan UU No. 5 Tahun 2014/ RUU ASN 2023. 

BACA JUGA:2023 Aturan Baru Pertalite dan Solar Subsidi Agar Tepat Sasaran, Simak Kata Menteri ESDM

BACA JUGA:Bahan Bakar CNG Begitu Memikat, Cadangan Gas Bumi Indonesia Sangat Melimpah, Terkaya di Dunia

Lanjutan dari pasal sisipan 131A, selanjutnya dicantumkan pasal 131A ayat (4) menjelaskan berbagai pertimbangan sebelum dilakukannya pengangkatan CPNS secara langsung menjadi ASN.  

“Prosedur pengangkatan PNS sebagaimana tercantum dalam ayat satu (1) dilakukan pertimbangan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir dan besaran tunjangan yang diperoleh sebelumnya,” tulis Pasal 131A ayat (4), melansir radarkaur.co.id dari website DPR RI Sabtu 24 Desember 2022. 

Selain melalui dua syarat kelulusan, ada enam kategori yang menjadi prioritas Pemerintah untuk mengangkat PNS tanpa melalui tes.

Diantaranya Tenaga honorer yang bekerja di bidang fungsional, administratif, bidang pertanian, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta bidang penelitian. 

BACA JUGA:Beralih ke CNG Harus Cermat, Berikut 13 Cara Pemasangan Konverter Kit BBG, Hindari Risiko Kecelakaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: