5 Alasan Pensiun Dini Massal Menurut RUU ASN, Dipecat Secara Hormat atau Tidak Hormat?

5 Alasan Pensiun Dini Massal Menurut RUU ASN, Dipecat Secara Hormat atau Tidak Hormat?

Dukungan agar Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Dirjen GTK Nunuk Suryani Siap Perjuangkan. Pelantikan PPPK Kabupaten Kaur beberapa waktu lalu.--(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:Pakai CNG Lebih Murah dari BBM Subsidi Pertalite dan Solar, Dapatnya juga Gampang, Buktikan Saja!

 

Lantas, apakah Pensiun Dini Massal dilakukan secara hormat atau tidak hormat?

Sebelumnya, seorang Pegawai ASN bisa dipecat secara tidak hormat karena melakukan sebuah Pelanggaran yang dibagi menjadi 5 kategori.  

Kemudian, merujuk pada skema Pensiun (45:20) dan (50:20, seorang Pegawai ASN dipecat secara tidak hormat apabila tidak memenuhi syarat BUP.

Menunggu keputusan DPR RI, dibawah usia 50 tahun pegawai tidak bisa mengajukan Pensiun.  

BACA JUGA:Sip, Persiapan Harga BBM Pertamina Turun, Kemen ESDM Luncurkan Aturan Baru BBM, Silakan Dicermati 

BACA JUGA:Beli BBM Subsidi Tahun 2023 Dijamin Tertib, Solar dan Pertalite Khusus Masyarakat Ekonomi Rendah

Digaris bawahi, jika UU No. 11 Tahun 2017 disahkan maka Pensiun lebih cepat 5 tahun atau (45:20), tidak termasuk kategori dipecat secara tidak hormat mengacu Batas Usia Pensiun (BUP).  

Mengutip yogyakarta.bkn.go.id, berdasarkan UU No. 05 Tahun 2014, Pemberhentian PNS secara hormat karena lima (5) kondisi.

Diantaranya sebagai berikut:

1. Meninggal dunia

2. Berhenti atas permintaan sendiri

3. Mencapai batas usia pensiun (BUP)

4. Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: