5 Alasan Pensiun Dini Massal Menurut RUU ASN, Dipecat Secara Hormat atau Tidak Hormat?

5 Alasan Pensiun Dini Massal Menurut RUU ASN, Dipecat Secara Hormat atau Tidak Hormat?

Dukungan agar Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Dirjen GTK Nunuk Suryani Siap Perjuangkan. Pelantikan PPPK Kabupaten Kaur beberapa waktu lalu.--(dokumen/radarkaur.co.id)

Sementara, ASN yang memilih untuk mempercepat Pensiun diberi kebijakan melalui Pensiun Dini Massal.  

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi bersama KemenKeu telah mempersiapkan biaya anggaran untuk tunjangan profesi karir ASN aktif atau Pensiunan.  

Namun, dalam implementasi pelaksanaan Pensiun Dini Massal tetap harus menunggu keputusan RUU ASN disahkan oleh DPR RI menjadi Program Legislasi Nasional tahun 2023.  

BACA JUGA:Yes! Ternyata HP Bisa Hasilkan Saldo DANA Cuma-Cuma Rp800.000, Modal Tahun Baruan Nih Bos! 

BACA JUGA:Aturan Baru BBM Subsidi mulai 2023, Beli Solar dan Pertalite Tak Boleh asal Lagi, Ini Tata Caranya!

Selain itu, mengutip yogyakarta.bkn.go.id di dalam tata urutan Per-UU  kedudukan Peraturan Pemerintah tidak boleh lebih tinggi dari Undang-undang.

Keputusannya, kepastian  Pensiun Dini Massal masih harus menunggu penetapan secara sah atas perubahan RUU ASN No. 5 Tahun 2014.  

Jadi, saat ini bagi Pegawai ASN yang ingin mengajukan Pensiun dan mendapatkan status purna tugas.

Serta mendapat hak Pensiun tetap harus mematuhi prosedur yang masih berlaku saat ini.  

BACA JUGA:RUU ASN jadi Prolegnas 2023, Bisakah Tenaga Honorer dan Kontrak Lama Langsung diangkat PNS Tanpa Tes? 

BACA JUGA:13 Tata Cara Pemasangan Konverter Kit CNG Agar Aman, Bahan Bakar Lebih murah dari Pertalite!

Yaitu, syaratnya harus berusia 50 tahun dengan lama masa kerja 20 tahun. Sesuai dengan UU NO. 11 tahun 1969.  

Dilansir radarkaur.co.id melalui laman kemenkeu.go.id, Bagi Pegawai ASN yang hendak mengajukan Pensiun, berikut Syaratnya:

1. Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama (SP.4 A)

2. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir (DP.3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: