5 Alasan Pensiun Dini Massal Menurut RUU ASN, Dipecat Secara Hormat atau Tidak Hormat?

5 Alasan Pensiun Dini Massal Menurut RUU ASN, Dipecat Secara Hormat atau Tidak Hormat?

Dukungan agar Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Dirjen GTK Nunuk Suryani Siap Perjuangkan. Pelantikan PPPK Kabupaten Kaur beberapa waktu lalu.--(dokumen/radarkaur.co.id)

Pasal tambahan dari RUU ASN untuk Pensiun Dini Massal menambahkan Pasal 87 menjadi sebab Pensiun Dini  dilakukan serentak.

Tujuannya adalah untuk perampingan organisasi yang sesuai kebijakan Pemerintah.  

BACA JUGA:PNS Ditawari Pensiun Dini Massal, Banyak Menolak atau Terima? Jika Minat Syarat Berikut mesti Disiapkan! 

BACA JUGA:Aturan Baru BBM berlaku 1 Januari 2023, BBM Kualitas Rendah Dihapus, Solar dan Pertalit kena Imbas?

Adapun tujuan perampingan organisasi untuk meningkatkan kualitas ASN yang berdasar pada kebijakan Pemerintah.

Dikarenakan satu dari permasalahan Pegawai ASN ialah terkait kesejahteraan dan kualitas SDM.  

Isu Pensiun Dini secara massal tahun 2023 mendapat tanggapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi atau MenPAN RB.

Abdullah Azwar Anas mendukung RUU ASN tentang Pensiun Dini melalui program kerja pegawai MenPAN.  

BACA JUGA:CNG, Biaya Pasang Tabung Terjangkau, Untuk Motor malah Lebih Murah, Simak Disini! 

BACA JUGA:2023 Pensiun Dini Massal, RUU ASN Mengatur Lebih Cepat Lima Tahun, Begini Syarat Pengajuannya!

MenPAN RB sedang melakukan pengelolaan pendataan ASN untuk menyelesaikan permasalahan Pegawai.

Serta, mempercepat Pensiun Dini Massal jika Data ASN sudah dikelola dengan baik.  

“Sedang kita lakukan pengelolaan Pendataan ASN 5-10 tahun terakhir, target Desember ini selesai.

Mulai dari pendataan jumlah ASN aktif, Pensiun, berhenti karena suatu sebab dan Pensiunan atau ASN yang meninggal dunia.” Kata Abdullah Azwar Anas, ditemui di Thamrin Nine Ballroom, dikutip radarkaur.co.id, Selasa (27/12/22).  

BACA JUGA:Heboh! RUU ASN Tentang Pensiun Dini Massal 2023, MenPAN RB Minimalisir atau Pangkas Birokrasi? 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: