5 Alasan Pensiun Dini Massal Menurut RUU ASN, Dipecat Secara Hormat atau Tidak Hormat?
Dukungan agar Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Dirjen GTK Nunuk Suryani Siap Perjuangkan. Pelantikan PPPK Kabupaten Kaur beberapa waktu lalu.--(dokumen/radarkaur.co.id)
5. Sudah tidak cakap secara jasmani dan atau rohani yang membuatnya tidak dapat mejalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang PNS.
BACA JUGA:Jelang Aturan Baru BBM Subsidi, Kuota Solar dan Pertalite Ditambah
BACA JUGA:Terowongan Silaturahmi Gereja Katedral dan Masjid Istiqlal, Mengintip Puncak Perayaan Natal 2022
Kelima kondisi tersebut menjadi alasan seorang Pegawai ASN dipecat secara hormat.
Melihat kondisi Nomor 4, disebutkan alasan Pensiun Dini Massal Pegawai ASN dipecat secara hormat.
Karena adanya Perampingan organisasi atau kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan Pensiun Dini.
Secara terpisah, MenPAN-RB melakukan pengelolaan pendataan ASN untuk Perampingan organisasi sesuai kebijakan Pemerintah yang tercantum dalam RUU ASN.
BACA JUGA:Top, Harga BBM Pertamina Proses Review, Aturan Baru BBM Langsung Berlaku 1 Januari 2023
BACA JUGA:11 Destinasi Wisata Pantai di Kaur, Liburan ke Pantai Bengkulu Seperti di Pulau Komodo
Pensiun Dini Massal terjadi karena adanya Perampingan organisasi berdasar pada kebijakan Pemerintah.
Jadi, alasan tersebut menjawab kekhawatiran ASN yang masih mempertanyakan status Pensiunan nya.
Keputusan atau langkah untuk mengambil Pensiun atau tidak diserahkan ke Pegawai ASN sepenuhnya.
Pemerintah memberi dua pilihan, Berkarir atau Pensiun Dini Massal.
Pegawai ASN yang melanjutkan karirnya tetap dituntun untuk mengelola sistem kerja ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: