Wacana Pensiun Dini Massal Bakal Sukses, PNS Siap Ikut Serta, Asalkan...
Selisih Batas Usia Pensiun PNS Fungsional dan PNS Struktural Sesuai UU ASN 2023, Ternyata Begini...--(dokumen/radarkaur.co.id)
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Wacana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk merampungkan rencana pensiun dini massal ASN dinilai bakal sukses.
Keseriusan Menpan RB untuk membahas revisi RUU ASN terbukti mendapat dukungan berbagai pihak.
Dukungan nyata sudah diberikan DPR RI dengan menetapkan bahwa RUU ASN masuk dalam prolegnas prioritas 2023.
Sehingga RUU ASN diramal akan disahkan tahun 2023 ini.
BACA JUGA:BPH Migas Jelaskan Aturan Baru BBM, Tak Boleh Pindah SPBU, Pakai Mypertamina atau Dijatah!
Dukungan nyata juga diberikan oleh pakar Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah Prawiraharja.
Ia mendukung skema pensiun dini massal yang sedang direncanakan pemerintah dan DPR RI.
Terlebih, kebijakan itu berbanding lurus dengan arah kebijakan pemerintah dalam upaya meningkatkan pemanfaatan teknologi digital pada pelayanan publik.
Sebab penggunaan teknologi digital akan lebih cepat, efisien dan efektif serta memangkas birokrasi.
Sehingga hal itu tidak memerlukan sumber daya manusia yang banyak.
"Pensiun dini massal akan membawa perubahan signifikan pada budaya etos kerja ASN. Sehingga nanti tidak ada lagi budaya kerja rutinitas dan ceremonial belaka," terang Trubus seperti dikutif radarkaur dari CNBC, Rabu 11 Januari 2023.
Namun, Trubus juga memberikan catatan bahwa rencana pensiun dini massal akan berjalan sukses jika diikuti dengan skema Fully Founded. Sehingga PNS yang pensiun dini mendapatkan dana pensiun hingga Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: