Aturan Baru BBM Subsidi 2023, Pertalite dan Solar Tak Bisa Asal Beli, Tata Caranya Begini!

 Aturan Baru BBM Subsidi 2023, Pertalite dan Solar Tak Bisa Asal Beli, Tata Caranya Begini!

Aturan Baru BBM Subsidi 2023, Pertalite dan Solar Tak Bisa Asal Beli, Tata Caranya Begini!--(dokumen/radarkaur.co.id)

Selain itu, tujuan dibuat aturan baru itu agar pertalite dan solar tepat sasaran dan bukan menjadi konsumsi kendaraan mewah milik orang kaya.

"Intinya kendaraan yang dilarang beli solar dan pertalite adalah mobil dan motor yang mahal-mahal. Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat. Intinya yang dilarang gunakan Pertalite dan Solar adalah milik orang yang mampu," ungkap Menteri ESDM Arifin Tasrif.

BACA JUGA:2023 Aturan Baru Pertalite dan Solar Subsidi Agar Tepat Sasaran, Simak Kata Menteri ESDM

BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer Tergantung RUU ASN, Dihapus atau Diangkat PNS tanpa Tes 2023

Arifin Tasrif menegaskan aturan baru dibuat supaya ada pengaturan penggunaan BBM subsidi berupa Pertalite dan Solar subsidi agar tepat sasaran. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyampaikan ke depan aturan baru BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi akan ditegaskan agar tepat sasaran.

Sementara itu PT Pertamina Patra Niaga mencatat, konsumen yang mendaftarkan kendaraan di MyPertamina sebagai pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi itu sudah mencapai 3,2 juta unit kendaraan.

Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan jumlah tersebut khusus untuk kendaraan roda empat.

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Seleksi PPPK Tenaga Teknis Sudah Dibuka BKN, Langsung Daftar di Link berikut!

BACA JUGA:Bahan Bakar CNG Begitu Memikat, Cadangan Gas Bumi Indonesia Sangat Melimpah, Terkaya di Dunia

"BBM masih sekitar 3,2 juta kendaraan yang terdaftar (MyPertamina). Hanya roda empat. Dua belum," kata Irto.

Sementara itu, alam dua pekan terakhir terjadi perubahan harga BBM pada berbagai jenis BBM yang beredar di Tanah Air.

Harga BBM terbaru per 19 Januari 2023 saat ini berlaku di seluruh SPBU tanah air. Termasuk di SPBU seluruh Provinsi Sumbagsel, Jawa dan Bali.

Harga BBM terbaru yang berlaku saat ini merupakan hasil penetapan yang diumumkan 3 Januari lalu.

BACA JUGA:Apakah Menangis Tanda Depresi? Ini 3 Pengaruhnya Untuk Kesehatan Mental dari Kacamata Psikologi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: