Menpan-RB Beri Peringatan Tegas! Jangan Coba-Coba Usul Formasi CPNS & PPPK 2023 Jika...
PNS dan PPPK Bisa Lega, Menkeu Perintahkan THR Cair Hari Ini--(dokumen/radarkaur.co.id)
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Mengingatkan para pengurus instansi pusat dan daerah untuk tidak semena-mena dalam melakukan pengusulan formasi ASN 2023.
Hal ini dikarenakan suara utama yang harus dipenuhi pemerintah pusat dan daerah untuk pengajuan formasi adalah ketersediaan dan kemampuan APBDN dan APBD.
Bagi instansi yang memiliki dana APBN serta APBD terbatas diimbau untuk tidak coba-coba mengajukan kebutuhan formasi ASN 2023.
Ia juga mengatakan dengan tegas bahwasanya pemerintah pusat dan juga daerah harus paham dengan kemampuan anggaran masing-masing. Jangan hasrat saja yang besar, tetapi juga harus diimbangi dengan kemampuan fiskal.
BACA JUGA:Kunci Lolos CPNS 2023, Pahami Persentase Bobot Penilaian, Cek Disini!
BACA JUGA:Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi, Ini Rincian dan Cara Mendapatkannya
Abdullah Azwar Anas mengingatkan agar masing-masing pimpinan instansi untuk memikirkan kepentingan masyarakat umum. Jangan sampai dana APBN maupun APBD habis untuk belanja karyawan sehingga merugikan negara.
Untuk instansi daerah, masyarakat butuh pembangunan, pembiayaan kesehatan, pendidikan, dan lainnya.
Itu sebabnya, KemenPAN-RB mewajibkan agar tiap instansi dalam mengajukan usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 meminta harus dilengkapi analisis jabatan (anjab), analisis beban kerja (ABK), eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN.
Ditambah dengan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi.
BACA JUGA:130 CPNS di Kaur Bengkulu Terima SK Pengangkatan PNS
Usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023 ini harus bisa mempertimbangkan ketersediaan anggaran APBN/APBD dengen menerapkan prinsip zero growth, kecuali bagi pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan juga kesehatan.
Bagi usulan jabatan fungsional sendiri, bisa diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing jabatan fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: