Penerimaan CPNS 2023 Dibuka September, Ini 11 Formasi Prioritas Serta gaji Pokok yang akan diterima

Penerimaan CPNS 2023 Dibuka September, Ini 11 Formasi Prioritas Serta gaji Pokok yang akan diterima

Penerimaan CPNS 2023 Dibuka September, Ini 11 Formasi Prioritas Serta gaji Pokok yang akan diterima--(dokumen/radarkaur.co.id)

-Dokumen selanjutnya akan  diverifikasi

-Melakukan peninjauan kesesuaian antara verifikasi online dengan mempertimbangkan data dan dokumen persyaratan yang telah diunggah. 

-Tahap kelulusan akan diumukan berdasarkan waktu yang telah ditentukan.

BACA JUGA:5 Tradisi Unik Ramadhan dan Lebaran di Kaur Bengkulu, ‘Njamu’ hingga ‘Melemang Nujuh Likur'

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Penilaian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) memiliki persentase bobot penilaian 40 persen. Yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Kemampuan Dasar (TKD), serta Tes Intelegensi Umum (TIU). 

Hasil nilai akan diperlihatkan melalui passing grade. Untuk melihat apakah nilai lulus atau tidaknya. 

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Tahap Seleksi Kompetensi Bidang diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus passing grade. 

Poin penilaian memiliki bobot mencapai 60 persen, serta melalui dua tahap tes. Yaitu, Tes Substansi Bidang , Psikotes, Wawancara dan tes keterampilan. 

Akumulasi nilai SKB CPNS dengan persentase nilai CAT 50 persen, Psikologi 20 persen, serta Wawancara Presentatif Hukum 30 persen. 

Tahapan-tahapan diatas merupakan bekal menghadapi seleksi CPNS dan PPPK 2023. Peserta harus mencermati rangkaian tes yang harus dikerjakan.

Menjadi seorang PNS masih menjadi impian mayoritas masyarakat Indonesia. Hal itu lantaran PNS ini menjanjikan penghasilan besar dan jaminan hidup hingga pensiun.

Sebagai catatan, gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.

Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: