Aturan Baru, Selain ASN TNI Polri, Usaha Laundry hingga Jasa Las Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg, Mulai Kapan?

Aturan Baru, Selain ASN TNI Polri, Usaha Laundry hingga Jasa Las Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg, Mulai Kapan?

Aturan Baru, Selain ASN TNI Polri, Usaha Laundry hingga Jasa Las Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg, Mulai Kapan?--ilustrasi

Berikut jenis usaha yang tidak berhak atau dilarang memakai gas elpiji 3 kg subsidi mulai 1 Januari 2024:

1. Usaha Loundry

2. Usaha Jasa Las

3. Usaha Pembatikan

4. Hotel

5. Restoran

BACA JUGA:8 Fakta Aturan Baru Elpiji 3 Kg yang Berlaku mulai 1 Januari 2024

BACA JUGA:Cara Menjadi Pengecer Gas di Warung Kecil pasca Aturan Baru Elpiji 3 kg

6. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.

7. Usaha peternakan

8. Usaha tani tembakau

9. Berbagai sektor usaha skala besar

BACA JUGA:Bunda, Jangan Beli Elpiji 3 Kg jika Temukan Ciri-Ciri Ini, Nyawa Sekeluarga Taruhannya

BACA JUGA:Beli Gas Subsidi Wajib Pakai KTP per 1 Januari 2024, Ini Aturan Baru Elpiji 3 Kg

Dari 9 jenis usaha tersebut, terlihat dengan jelas bahwa meskipun merupakan kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah, namun tidak bisa serta merta mendapatkan hak untuk membeli gas elpiji 3 kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: