Aturan Baru, Selain ASN TNI Polri, Usaha Laundry hingga Jasa Las Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg, Mulai Kapan?
Aturan Baru, Selain ASN TNI Polri, Usaha Laundry hingga Jasa Las Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg, Mulai Kapan?--ilustrasi
Berikut jenis usaha yang tidak berhak atau dilarang memakai gas elpiji 3 kg subsidi mulai 1 Januari 2024:
1. Usaha Loundry
2. Usaha Jasa Las
3. Usaha Pembatikan
4. Hotel
5. Restoran
BACA JUGA:8 Fakta Aturan Baru Elpiji 3 Kg yang Berlaku mulai 1 Januari 2024
BACA JUGA:Cara Menjadi Pengecer Gas di Warung Kecil pasca Aturan Baru Elpiji 3 kg
6. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.
7. Usaha peternakan
8. Usaha tani tembakau
9. Berbagai sektor usaha skala besar
BACA JUGA:Bunda, Jangan Beli Elpiji 3 Kg jika Temukan Ciri-Ciri Ini, Nyawa Sekeluarga Taruhannya
BACA JUGA:Beli Gas Subsidi Wajib Pakai KTP per 1 Januari 2024, Ini Aturan Baru Elpiji 3 Kg
Dari 9 jenis usaha tersebut, terlihat dengan jelas bahwa meskipun merupakan kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah, namun tidak bisa serta merta mendapatkan hak untuk membeli gas elpiji 3 kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: