Aturan Baru, Selain ASN TNI Polri, Usaha Laundry hingga Jasa Las Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg, Mulai Kapan?

Aturan Baru, Selain ASN TNI Polri, Usaha Laundry hingga Jasa Las Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg, Mulai Kapan?

Aturan Baru, Selain ASN TNI Polri, Usaha Laundry hingga Jasa Las Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg, Mulai Kapan?--ilustrasi

Sebab meskipun memiliki UMKM akan tetapi tidak ada kaitan dengan penggunaan gas elpiji, atau walaupun menggunakan gas elpiji namun usahanya sudah tergolong skala besar.

Seperti halnya hotel dan restoran, kedua usaha ini tidak memiliki hak untuk menggunakan gas elpiji 3 kg subsidi.

Meskipun membutuhkan gas elpiji, namun bisa dilakukan dengan menggunakan gas elpiji 5,6 kg atau 12 kg non subsidi.

BACA JUGA:DME Digadang jadi Pengganti Gas Elpiji, Benarkah Harga DME Lebih Murah? Simak Balitbang Kementerian ESDM

BACA JUGA:Cara Memasang Elpiji 3 kg pada Kompor Gas Bagi Pemula, Kuasai Sebelum Aturan Baru Berlaku 1 Januari 2024

Aturan baru elpiji 3 kg itu dimaksudkan untuk mencegah over kuota atau penggunaan berlebih dan tidak sesuai peruntukan.

Karena pada prinsipnya, gas elpiji 3 kg diperuntukan bagi warga miskin atau kelompok UMKM yang juga memerlukan elpiji untuk melakukan kegiatan usahanya.

 

Di dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 disebutkan dengan tegas siapa saja kelompok masyarakat yang berhak.

Adapun kelompok masyarakat yang berhak adalah warga ekonomi pra sejahtera, petani sasaran dan nelayan sasaran.

BACA JUGA:10 Negara dengan Harga Elpiji Termurah, Indonesia Posisi Berapa?

BACA JUGA:Bersiap Hadapi Aturan Baru Elpiji 3 kg, ASN di Kediri Ramai-Ramai Tukarkan Gas Melon ke Bright Gas 5,5 Kg

Kemudian kelompok masyarakat yang memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari jenis memasak.

Sementara itu setelah berlaku 1 Januari 2024 nanti, maka warga yang berhak dapat membeli gas elpiji 3 kg subsidi di pangkalan atau sub penyalur.

Untuk mendapatkan gas subsidi, warga mesti membawa KTP dan memastikan sudah terdaftar dan terdata dalam sistem pendataan Pertamina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: