Guys, Mulai 1 Januari 2024 Beli Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP sesuai Aturan Baru, Yuk Daftar dengan Cara Ini

Guys, Mulai 1 Januari 2024 Beli Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP sesuai Aturan Baru, Yuk Daftar dengan Cara Ini

Guys, Mulai 1 Januari 2024 Beli Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP sesuai Aturan Baru, Yuk Daftar dengan Cara Ini--ilustrasi

BACA JUGA:Soal Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Berikut Kesan Pangkalan dan Masyarakat

BACA JUGA:Harga Cuma Rp9 Jutaan masih Bisa Kredit, Motor Listrik Paling Murah dan Berkualitas, STNK hingga BPKB Lengkap

PENDATAAN TUNTAS AKHIR TAHUN

Pemerintah sudah berulang kali mengimbau masyarakat yang ingin membeli Elpiji 3 kg dapat melakukan pendaftaran pada Pertamina melalui pangkalan atau agen resmi terlebih dahulu.

Penyaluran gas Melon akan dilakukan secara tepat sasaran dengan menggunakan data Kartu Identitas Penduduk (KTP).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menegaskan bahwa pembelian Elpiji 3 kg mulai tahun depan hanya ditujukan bagi masyarakat yang sudah terdaftar.

BACA JUGA:Hitung Biaya Pakai Kompor Listrik pasca Aturan Elpiji 3 Kg berlaku, Keuntungannya Apa Saja?

BACA JUGA:Mantap, Skema Kredit Motor Listrik Subsidi Lewat Bank Himbara, Dapat Subsidi hingga 7 juta jika Punya KTP Ini

Oleh sebab itu, pendaftaran ini bersifat wajib bagi pengguna Elpiji 3 kg.

"Harus registrasi biar terdata," kata Tutuka

Tutuka menyebut bahwa pemerintah bakal memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran.

Dalam registrasi tersebut, pihaknya akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

BACA JUGA:Menjelang Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Ganti Kompormu dengan Kompor Listrik, Ini Definisi dan Keunggulannya

BACA JUGA:Investasi Properti Bersama Bank Mandiri, DP ringan, Bebas Biaya Provisi dan Suku Bunga Ringan

"Targetnya akhir tahun ini. Takutnya kalau data ini kan pakai P3KE lebih bagus daripada DTKS, tapi kita pakai keduanya," kata Tutuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: