Pemerintah Minta Warga Daftarkan KTP Sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku, Ini Alasannya
Pemerintah Minta Warga Daftarkan KTP Sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku, Ini Alasannya--radarkaur.co.id
Penggunaan KTP dalam setiap pembelian LPG 3 Kg sendiri diatur dalam Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.
BACA JUGA:Menjelang Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Pertamina Gelar Penukaran Tabung Gas Subsidi, Begini Ketentuannya
BACA JUGA:Resmi, Daftar Harga Elpiji 3 Kg dan Bright Gas Terbaru dari Pertamina Minggu 24 September 2023
Pemerintah sendiri saat ini masih melakukan tahapan registrasi dan pencocokan data masyarakat yang nantinya berhak menerima LPG 3 kg. Registrasi tersebut bakal mengacu data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bagi masyarakat yang belum teregistrasi dalam data P3KE yang menjadi acuan untuk pembelian LPG 3 kg, mereka bisa melakukan pendaftaran di sub penyalur resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero).
"Tinggal menunjukkan KTP dan KK, agar pangkalan memasukkan datanya dalam sistem," ujar Irto.
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan, Ini Jadwal Terbaru Gus Iqdam Minggu ke-4 Bulan September 2023
Demikian Informasi soal Pemerintah Minta Warga Daftarkan KTP Sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku. Semoga Bermanfaat.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: