Banyak Belum Tau! Ini 8 Instansi Sipil di Indonesia yang Dipersenjatai Standar Militer

Banyak Belum Tau! Ini 8 Instansi Sipil di Indonesia yang Dipersenjatai Standar Militer

Banyak Belum Tau! Ini 8 Instansi Sipil di Indonesia yang Dipersenjatai Standar Militer--radarkaur.co.id

Pada tahun 1999 berubah kembali menjadi Polisi Kehutanan dengan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 378/KPTS-V/1999.

Gangguan keamanan hutan seperti perambahan hutan, pembalakan liar, perdagangan tumbuhan dan satwa liar, penambangan tanpa izin, makin massif terjadi.

Untuk itu, pada 2002 Kepala BKSDA Jawa berinisiasi mengumpulkan Polhut yang berada di Jawa bagian barat untuk mengadakan apel siaga Polhut dan seminar penanganan gangguan keamanan hutan bertempat di Cagar Alam Kamojang, Garut, Jabar.

BACA JUGA:Radiasi Elektromagnetik Smartphone Membahayakan Kesehatan, Jauhkan dari Tempat Tidur

BACA JUGA:Kenaikan HET Elpiji 3 Kg Persulit Usaha Pedagang Kecil, Ajukan Penambahan Kuota Jelang Aturan Baru

Pertemuan tersebut menghasilkan Deklarasi Kamojang yang salah satu isinya adalah perlu dibentuknya satgas khusus Polhut untuk mencegah dan menanggulangi permasalahan tersebut.

Setelah itu, di Jawa bagian barat dibentuk juga Satgassus Dadali yang beranggotakan Polhut-Polhut terpilih dari masing-masing UPT Lingkup Ditjen PHKA dan PT Perhutani.

Pola pengamanan yang dilakukan Satgassus Dadali tersebut sangat efektif karena kegiatan pengamanan hutan dan peredarannya oleh Polhut dapat dilakukan secara bersama-sama dengan kekuatan yang lebih besar.

Dengan adanya perubahan organisasi Direktorat Penyidikan dan Perlindungan Hutan (PPH) berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/MENHUT-II/2005, Sub Direktorat Polhut dan PPNS mengembangkan pola kerja Satgassus Dadali untuk diberlakukan secara nasional.

BACA JUGA:Cara Sederhana Mengatasi Kebocoran Gas Elpiji 3 Kg, Lakukan Penghematan dengan 9 Langkah

BACA JUGA:Sinopsis Film The Expendables 4, Aksi Silat Iko Uwais Melawan Tentara Bayaran Amerika Serikat

2. Kepolisian Khusus Permasyarakatan

Polsuspas adalah singkatan dari Kepolisian Khusus Pemasyarakatan, yang merupakan salah satu profesi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Polsuspas bertugas dengan tanggung jawab pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan seperti RUTAN, LAPAS, dan RUPBASAN1.

Polsuspas juga berperan sebagai mitra Polri dalam menegakkan hukum dan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran pidana yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan.

Namun, apakah Polsuspas itu sama dengan polisi? Jawabannya adalah tidak. Polsuspas bukan merupakan bagian dari Polri, melainkan aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki status khusus sebagai korps polisi khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: