RUU ASN Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, Pemerintah Usung 7 Transformasi, Apa Saja?

RUU ASN Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, Pemerintah Usung 7 Transformasi, Apa Saja?

RUU ASN Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, Pemerintah Usung 7 Transformasi, Apa Saja?--(dokumen/radarkaur.co.id)

Kedepan seorang calon kepala dinas akan ada pendidikan semacam magang terlebih dahulu.

"Pola pengembangan kompetensi tidak lagi dengan cara klasik layaknua penataran. Setelah RUU maka rancangannya ke experiential learning, ada magang, ada juga on the job training," tambah Anas.

Seorang calon kepada dinas misalnya wajib magang di BUMN besar minimal 2 bulan.

BACA JUGA:Volume Perdagangan Rusia-Tiongkok Meningkat, Sanksi Barat Terhadap Moscow Gagal Total

BACA JUGA:Perekonomian Rusia Pulih Sepenuhnya, Ini Perkiraan Perkembangan Sosial-Ekonomi Federasi Rusia hingga 2026

4.  Penuntasan tenaga honorer

5. Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN

6. Digitalisasi manajemen ASN

7. Penguatan budaya kerja citra ASN

BACA JUGA:Kondisi Perekonomian Jerman Setahun Pasca Ledakan Pipa Gas sistem Nord Stream di Laut Baltik

BACA JUGA:Banyak Belum Tau! Ini 8 Instansi Sipil di Indonesia yang Dipersenjatai Standar Militer

Pada kesempatan yang sama Anas juga menyampaikan bahwa konsep PPPK Paruh waktu tidak masuk dalam RUU ASN.

Karena konsep itu sangat teknis, sehingga nanti akan akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Dalam konsep PPPK paruh waktu itu nanti akan ada pengaturan jam kerja bagi tenaga PPPK, sehingga tidak semestinya dimuat dalam UU.

Pengaturan teknis lebih baik ada dalam Pertauran Pemerintah yang akan menerangkan lebih lanjut tentang PPPK yang sudah dimuat dalam RUU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: