Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

DPRD Kaur Ragukan Legalitas Bupati Kaur Lismidianto, RAPBD Perubahan Kaur 2023 Tertunda

DPRD Kaur Ragukan Legalitas Bupati Kaur Lismidianto, RAPBD Perubahan Kaur 2023 Tertunda

DPRD Kaur Ragukan Legalitas Bupati Kaur Lismidianto, RAPBD Perubahan Kaur 2023 Tertunda--ilustrasi

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Kaur 2023 tertunda.

Hal itu disebabkan DPRD Kaur meragukan legalitas Bupati Kaur Lismidianto pasca sakit yang ia alami.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini didampingi Waka 1 Apensyah yang digelar hari Senin 30 Oktober 2023 tidak bisa dilanjutkan, karena masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan belum akan melanjutkan jika belum menerima surat legalitas Bupati Kaur H Lismidianto.

Empat fraksi di DPRD Kaur yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, fraksi Kaur kondusif dan fraksi Se’ase Sehijean menyatakan masih meragukan legalitas Bupati Kaur saat ini.

BACA JUGA:Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Kaur Mutasi, Ini Sosok Penggantinya

BACA JUGA:Pencuri Satroni Rumah Warga di Kaur, Tak Sadar Terekam CCTV, Ayam Bangkok dan Senapan Angin Diembat

Apakah yang memiliki legalitas adalah Bupati Lismidianto atau masih dijabat oleh Herlian Muchrim sebagai pelaksana tugas.

Juru bicara fraksi secara jelas menyampaikan bahwa fraksi-fraksi di DPRD Kaur tidak ingin nanti perda yang dihasilkan cacat hukum hingga menjadi persoalan kedepannya.

"Untuk itu karena ini produknya ada produk hukum maka harus hati-hati, dan diperlukan kejelasan dari legalitas yang saat ini berwenang sebagai Bupati, sebab jangan sampai nanti keputusan kita cacat hukum," ujar juru bicara Fraksi Kaur Kondusif, Firjan Eka budi

Legalitas yang dimaksud adalan terkait surat keterangan dari rumah sakit yang berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan sehat kepada Bupati Kaur H Lismidianto.

BACA JUGA:Dermaga Linau Diserbu Angler Lokal, Berburu Ikan Tenggiri hingga Sotong

BACA JUGA:Pemilik Baru PT CBS Ingkar, Ribuan Pemilik Kebun Plasma Ancam Geruduk Perusahaan Perkebunan Sawit di Kaur

Mengingat dalam surat Gubernur Bengkulu nomor 131/1248/B1/2023 selaku perpanjangan tangan menteri, menugaskan Wakil Bupati Kaur, Herlian Muchrim menjabat sebagai Pelaksana tugas sejak Bupati Kaur H Lismidianto belum dapat melaksanakan kewajibannya sebagai bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: