12 Anggota DPRD Kaur Tolak Hadiri Rapat Paripurna APBD P 2023 karena Alasan Substantif, Simak Ini

12 Anggota DPRD Kaur Tolak Hadiri Rapat Paripurna APBD P 2023 karena Alasan Substantif, Simak Ini

12 Anggota DPRD Kaur Tolak Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan APBD-P 2023 karena Alasan Substantif, Simak Ini--ilustrasi

Dalam keterangan pers tertulis yang sudah beredar lewat pesan berantai WhatsApp, 12 anggota DPRD Kaur yang diwakili oleh 6 anggota yakni Maharda Kurniawan, Tri Putra Wahyuni, Samsul Fajri, Reki Bonizar, Z Muslih dan Merza menyatakan pemberitaan di media online dan media cetak di Kabupatem Kaur memberikan dengan intonasi yang sangat tendensius. Apalagi dalam pemberitaan terkait absennya mereka terkesan menjustifikasi bahwa 12 anggota dewan tidak profesional namun tanpa konfirmasi.

12 anggota DPRD Kaur menyayangkan bahwa pemberitaan itu terkesan sangat menyudutkan lembaga dan individu. Bahkan disebutkan bahwa yang tidak hadir disebutkan seolah-olah tidak pro ke pembangunan, tidak pro ke rakyat dan banyak bahasa miring lainnya.

BACA JUGA:Kenali 7 Jenis Culture Perusahaan, Kelebihan dan Kekurangan Sebelum Terima Tawaran Kerja!

BACA JUGA:Kuliah Sambil Kerja? Ini 5 Situs Kerja Part Time Rekomendasi Buat Mahasiswa di Indonesia

Berita ketidakhadiran secara sepihak ini tentu sangat disayangkan karena isinya kurang pas. Padahal secara substantif ketidakhadiran dalam paripurna adalah bagian dari pelaksanaan hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.

"Kami 12 Anggota DPRD Kabupaten Kaur secara tegas menyatakan bahwa kami justru melindungi seluruh rakyat Kaur dalam rangka kelangsungan pembangunan didaerah yang kita cintai ini. Namun juga tidak boleh menyampingkan keabsahan produk hukum berupa APBD perubahan tersebut. Untuk itu kami tetap akan melaksanakan seluruh agenda pembangunan di daerah kita dengan catatan bahwa semuanya berlandaskan dengan tata aturan dan hukum yang berlaku," bunyi rilis tersebut.

"Untuk langkah selanjutnya, kami akan mencermati serta mengevaluasi secara komprehensif tentang dampak yang mungkin dan akan timbul akibat disahkannya APBD perubahan ini, yang juga harus dipertanyakan oleh rakyat kenapa harus memaksakan diri untuk pengesahan produk hukum ini jika masih dibutuhkan penjelasan lebih lanjut atau apa pula yang menjadi persoalan ketika Plt bupati (Wabup) yang melakukan tugas ini, toh kalau memang untuk kepentingan rakyat, secara hukum sah dan tidak perlu penjabaran lebih lanjut," demikian.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: