Cara jadi Agen Gas Elpiji sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg berlaku, Ini Rincian Biaya yang Dibutuhkan

Minggu 10-09-2023,17:48 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Dilansir dari website resmi Pertamina, bahwa untuk menjadi agen gas elpiji, calon mitra Pertamina harus memiliki badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), commanditaire vennootschap (CV) atau Koperasi.

BACA JUGA:Aturan Baru, Selain ASN TNI Polri, Usaha Laundry hingga Jasa Las Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg, Mulai Kapan?

BACA JUGA:Sah, Daftar Harga Elpiji 3 kg, 5,5 kg, 12 kg dan Bright Gas 3 Kg tanggal 9 September 2023 di Berbagai Daerah

Setelah syarat utama itu dimiliki, maka lengkapi syarat-syarat berikut untuk bisa mendaftar.

1. KTP

2. NPWP perusahaan

3. Bukti penguasaan lahan

4. Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online

5. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP

6. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha

7. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).

8. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada).

BACA JUGA:Pertamina Jamin Bright Gas Elpiji 3 Kg Lebih Aman Dibanding Tabung Subsidi, Tapi Dijual Terbatas

BACA JUGA:DME Digadang jadi Pengganti Gas Elpiji, Benarkah Harga DME Lebih Murah? Simak Balitbang Kementerian ESDM

Agar verifikasi berjalan lancar, maka calon mitra dapat melengkapinya dengan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.

Cara Pendaftaran

Kategori :