BACA JUGA:Bunda, Jangan Beli Elpiji 3 Kg jika Temukan Ciri-Ciri Ini, Nyawa Sekeluarga Taruhannya
BACA JUGA:Agen Elpiji 3 Kg di Bengkulu Diringkus Ditreskrimsus Polda Bengkulu
6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat
7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan
9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan
10. Daftar Pangkalan dan Outlet Elpiji 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan
11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai:
- Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
- Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat
- Pakta Integritas
12. Surat Keterangan Penyalur Elpiji yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Untuk diketahui bahwa syarat yang tercantum pada poin 1 sampai 11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan elpiji 3 kg.
BACA JUGA:10 Negara dengan Harga Elpiji Termurah, Indonesia Posisi Berapa?