Untuk memulai usaha menjadi agen gas elpiji maka ikuti langkah dan cara pendaftaran berikut:
1. Pendaftaran agen gas elpiji 3 kg dapat dilakukan secara online dengan melalui website resmi kemitraan pertamina berikut: https://kemitraan.pertamina.com.
2. Setelah mendaftar maka anda akan diverifikasi terlebih dahulu tentang kelengkapan berkas
3. Usai mendaftar dan dinyatakan layak sebagai agen gas elpiji 3 kg. Maka belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan Elpiji 3 Kg dan diikat kontrak.
4. Pelaksanaan operasional Agen Elpiji 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT Pertamina.
5. Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT Pertamina.
BACA JUGA:Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Naikan Anggaran Subsidi Energi 2024
BACA JUGA:Beli Gas Subsidi Wajib Pakai KTP per 1 Januari 2024, Ini Aturan Baru Elpiji 3 Kg
Selain melakukan cara daftar agen gas elpiji 3 kg di atas, berikut adalah sederet syarat yang harus dipenuhi untuk benar-benar resmi menjadi agen gas elpiji 3 kg.
Syarat itu meliputi persyaratan administrasi izin baru dan persyaratan sarana dan fasilitas agen gas elpiji 3 kg.
Syarat Administrasi Perizinan Agen Gas Elpiji
1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. Surat Referensi Bank
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum