Sementara syarat poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan Elpiji 3 kg.
Syarat Sarana dan Prasarana Agen Gas Elpiji
1. Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet, dan gudang milik sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan/sewa yang luasnya minimal 165 M2) yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.
2. Tempat usaha/gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT PERTAMINA (Persero)/HSE antara lain:
- Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaan lantai gudang dan 40 % dari luasan gudang.
- Lantai gudang setinggi bak truck (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading/unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut.
- Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung.
BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR BNI Online Tanpa Jaminan, Punya 4 Syarat ini Pencairan Lancar Seperti Jalan Tol
BACA JUGA:Kredivo: Bukan Pinjaman Online Biasa, Beli Sekarang Bayar Nanti, 30 Hari Tanpa Bunga
- Dilengkapi dengan gas detector.
- Dilengkapi peralatan listrik explosion proof.
- Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m.
- Penumpukan tabung maximal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong.
3. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit truck yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) unit pick up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui truck.
BACA JUGA:Indonesia Peringatkan Terhadap 'Persaingan Destruktif’ di Asia