Wajib Tahu Sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku, Ini Perbedaan Agen dan Pangkalan Gas
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Dalam aturan baru elpiji 3 kg yang berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang, gas subsidi hanya dapat dibeli di Agen atau pangkalan gas.
Selain itu pembelian gas subsidi itu juga wajib menggunakan KTP dan KK yang sudah terdata dan terdaftar. Sehingga jika tidak terdata, maka terancam tidak bisa membeli gas elpiji 3 bersubsidi itu.
Agen dan Pangkalan gas memiliki data calon pembeli dengan basis data yang terintegrasi dengan database milik Kemensos.
BACA JUGA:Alyssa Daguise Tampil Chic dan Stylish dalam Balutan Koleksi UNIQLO : C
BACA JUGA:Dukung Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Tolak Pengalihan Gas Subsidi ke Kompor Listrik
Tapi tahukan anda kalau agen dan pangkalan itu memiliki perbedaan meskipun sama-sama menyediakan gas elpiji.
1. Pangkalan Gas Elpiji
Pangkalan gas elpiji merupakan penyalur pasokan gas elpiji kepada konsumen akhir. Pangkalan atau subagen mendapatkan stok dari agen gas elpiji dan merupakan usaha resmi.
Pangkalan atau subagen bisa didirikan oleh individu maupun kelompok bisnis. Dengan adanya pangkalan gas, para konsumen bisa mendapatkan gas elpiji tanpa harus mengunjungi agen.
Biasanya, para subagen ini mencakup area yang lebih kecil. Untuk fasilitas penyimpanannya, pangkalan atau subagen memiliki kapasitas yang lebih kecil dari agen.
BACA JUGA:TERBARU, Harga BBM Pertamina 22 September 2023, Pertamax Turbo Tak Dijual di 7 Provinsi Berikut
BACA JUGA:Warga Temukan Elpiji 3 Kg Bersegel Beda Warna, Pertamina: Akan kami Cek!
Dalam penggunaan sehari-hari, Anda mungkin akan berinteraksi dengan pangkalan gas elpiji ketika membeli gas untuk keperluan rumah tangga Anda.
Namun, pemahaman mengenai perbedaan antara agen dan pangkalan gas elpiji dapat membantu Anda memahami rantai distribusi gas elpiji yang lebih besar.