Wajib Tahu Sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku, Ini Perbedaan Agen dan Pangkalan Gas

Jumat 22-09-2023,18:08 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Calon Mitra diminta untuk mengisi data yang spesifik mengenai lokasi untuk mengetahui bentuk lahan, posisi, kondisi, dan segala sesuatu yang menyangkut ke dalam persyaratan yang harus dipenuhi dari segi lokasi.

Dalam kemitraan Pertamina, lokasi adalah faktor terpenting yang memiliki bobot pertimbangan terbesar dalam penilaian kelayakan proposal.

Apabila ada variabel-variabel yang tidak sesuai dengan persyaratan standar PT. Pertamina, maka akan didiskualifikasi, kecuali pemohon dapat mengubah variabel sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Cara Bedakan Tabung Elpiji Asli dan Palsu jelang Aturan Baru Elpiji 3 Kg Diterapkan

BACA JUGA:KUR BRI Pertanian bisa cair Rp10 juta sampai Rp100 juta, Syaratnya harus Petani dan Bukti Lahan Siap Tanam

Verifikasi

Setelah calon mitra selesai melengkapi seluruh data yang diminta, Pertamina akan melakukan verifikasi awal untuk mengonfirmasi data yang telah diisikan.

Jika calon mitra telah lolos tahap verifikasi awal, maka akan diverifikasi lapangan untuk menyamakan data yang telah diisikan dengan fakta di lapangan.

Jika calon mitra dinyatakan layak dalam verifikasi lapangan, maka Calon Mitra akan mendapatkan persetujuan kelayakan secara bisnis dari pihak PT Pertamina.

Keputusan mengenai hasil kelayakan bisnis ini merupakan bagian yang terpisah dari izin kemitraan Pertamina yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat ataupun bentuk-bentuk izin lainnya yang diperlukan.

Demikian Informasi yang anda Wajib Tahu Sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku, Ini Perbedaan Agen dan Pangkalan Gas. Semoga bermanfaat.

***

Kategori :