Wajib Tahu Sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku, Ini Perbedaan Agen dan Pangkalan Gas

Jumat 22-09-2023,18:08 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Calon Mitra tidak diharuskan untuk memiliki lahan terlebih dahulu. Untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat di menu Info.

BACA JUGA:Siapa yang Berhak Beli Gas Subsidi pasca Aturan Baru Elpiji 3 Kg?

BACA JUGA:Tabung Asli Beratnya Segini, Pantas Gas Elpiji 3 Kg Belum Seminggu Sudah Habis, Simak Aturan Baru Elpiji 3 Kg

3. Proses Verifikasi Lapangan

Tahapan ini bertujuan untuk menyamakan data yang telah diinput calon mitra dengan fakta di lapangan.
Prosedur Input Data

Langkah 1: Pemilihan Lokasi

Dalam proses ini, calon mitra memilih lokasi dari pilihan yang tersedia (Provinsi, Kota/Kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan keterangan cakupan lokasi).

Untuk memilih lokasi, silakan klik kanan pada peta di dalam area yang berwarna merah dan klik “simpan”.

Kemudian lengkapi detail rencana lokasi Anda dan akhiri dengan menekan tombol “Lanjutkan Pendaftaran”.

BACA JUGA:Harga Elpiji 3 Kg dan 12 Kg Pekan Kedua September 2023, Hasil Pantauan Kemendag di Pasar

BACA JUGA:Pertamina Tawarkan ASN Tukar Tabung Gas Subsidi ke Bright Gas jelang Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Sikap Pemda?

Langkah 2: Registrasi

Calon mitra mendaftarkan nama perusahaan, alamat e-mail, dan nomor handphone.

Data ini akan digunakan seterusnya untuk memasuki akun pendaftaran kemitraan Pertamina yang dimilikinya.

Hal ini akan memudahkan tim kelayakan untuk mengidentifikasi pemohon dan memungkinkan Calon Mitra untuk menyimpan data sementara dan mengubah data yang ada pada akunnya.

Dari proses registrasi online ini, Calon Mitra akan diberi nomor registrasi untuk melakukan pengecekan status aplikasi dan sebagai pengisian data di website.

Kategori :