Wajib Tahu Sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku, Ini Perbedaan Agen dan Pangkalan Gas

Jumat 22-09-2023,18:08 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

2. Agen Gas Elpiji

Sementara agen gas elpiji adalah pemasok yang mendapatkan stok dari depot Pertamina atau Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Untuk kuotanya, agen menerima stok terbatas berdasarkan aturan dari pemerintah.

Agen gas elpiji nantinya akan memasok gas kepada pangkalan, atau sering disebut sebagai subagen. Selain itu, agen juga bisa menjualnya langsung kepada konsumen.

BACA JUGA:Warga Harap Pendataan Penerima Elpiji 3 Kg Melon Tak Salah Sasaran, Ini Kata Pertamina

BACA JUGA:Kompor Gas vs Kompor Listrik, Lebih Hemat Mana? Pertimbangan sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku

Agen memiliki fasilitas penyimpanan besar untuk menampung tabung-tabung gas yang akan disalurkan kepada pangkalan atau para subagen.

Pangkalan Gas Elpiji bisa didirikan oleh individu atau kelompok bisnis dan melakukan pendaftaran ke Pertamina secara resmi.

Adapun proses pendaftaran dan cara mendaftaran adalah sebagai:

1. Proses Input Data

Pada tahap ini pendaftar harus mengisikan informasi detail mengenai data perusahaan, data pribadi dan lokasi pengajuan kemitraan pertamina.

BACA JUGA:Pemberlakukan Aturan Baru Elpiji 3 Kg Makin Dekat, Warga Diimbau Daftarkan KTP dan KK di Pangkalan

BACA JUGA:Modal dari KUR BRI 2023, Ini Biaya jadi Agen LPG sebelum Aturan Baru berlaku 1 Januari 2024, Simak Cicilannya!

2. Proses Verifikasi Awal

Pada tahap ini ada dua seleksi yang perlu dijalani calon mitra Pertamina, yakni:

a. Seleksi Kesiapan Finansial, berfungsi untuk menilai kemampuan pengelolaan finansial calon mitra dan kesiapan finansial Calon Mitra.

b. Seleksi Kesiapan Lahan, berfungsi untuk menilai apakah lahan yang diajukan layak untuk menjadi mitra Pertamina atau tidak.

Kategori :