RUU Sisdiknas Hapus TPG, Reaksi Para Guru di Kabupaten Kaur

RUU Sisdiknas Hapus TPG, Reaksi Para Guru di Kabupaten Kaur

Seorang Guru dalam KBM SMPN 20 Kaur. Draf RUU Sisdiknas menghapus tunjangan profesi guru (TPG) akan merugikan guru. --(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Para guru di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu diharap terus mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

RUU tersebut kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kepada DPR RI.

Terlebih setelah penghapusan pasaloal tunjangan profesi guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas tersebut.

Ketua Pengurus Cabang (PC) PGRI Kecamatan Luas, Saputra Dovianda, M.Pd mengatakan, penghapusan ayat tentang TPG dalam draft RUU Sisdiknas, per 22 Agustus 2022.  

BACA JUGA:Penerima Berkurang, BPNT Segera Disalurkan

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gempa M 6,4 Guncang Mentawai Sumbar, Waspadai Susulan

Menurutnya lahirnya draf RUU Sisdiknas itu tak sesuai dengan tujuan awal.

Yakni memajukan kualitas pendidikan lewat peningkatan kualitas guru. Dan meningkatkan kesejahteraan para guru.  
"Pengurus Besar (PB) PGRI telah mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan -Riset Teknologi (Kemendikbud-Ristek) RI, agar pengembalian ayat soal TPG. Harapan kami. Rekan dewan guru terkhusus di Kecamatan Luas. Bersama sama mengawal RUU Sisdiknas," sampai Dovi pada RKa, Senin (29/8).

Disampaikannya pula, PB PGRI telah menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.

BACA JUGA:Tersambar Kompor Gas, Kaki Ibu Kades Terbakar

BACA JUGA:Diduga jadi Sarang Mafia, Mutasi Guru dan Kepsek Ajang Bisnis

Hal tersebut dianggap ‘mematikan’ profesi guru dan dosen.

Dovi menegaskan, selama ini, meski dengan tingkat kesejahteraan sangat rendah.

Para ‘pahlawan tanpa tanda jasa’ terus mengabaikan diri dalam mencerdaskan anak bangsa.

Hal tersebut sebagai bentuk bakti pada bangsa dan negara.

BACA JUGA:Sarang Mafia Diduga Pungli Honorer

BACA JUGA:Hadiah Lomba 17 Agustusan Bikin Kecil Hati, Penjelasan Panitia Sulit Diterima

Tunjangan profesi ini wajar sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras pada guru. Dan penghapusan pasal TPG di RUU Sisdiknas tersebut, telah melukai rasa keadilan para pendidik.

"Kami menuntut dengan segala hormat agar pasal itu dikembalikan. Kami juga berharap rekan-rekan wakil rakyat, mau mendengarkan aspirasi kami," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: