Lewat Aturan Baru, BPJS Kesehatan Putuskan 5 Golongan Tak Bisa Naik Kelas Perawatan

Lewat Aturan Baru, BPJS Kesehatan Putuskan 5 Golongan Tak Bisa Naik Kelas Perawatan

Kenali Lebih Jauh Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan--(dokumen/radarkaur.co.id)

Disampaikan bahwa semua RS harus memiliki kriteria kamar sama," ujar Menkes kepada wartawan, dilansir radarkaur.co.id Minggu 12 Februari 2023 dari berbagai sumber.

Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyampaikan arahan Presiden Jokowi tidak ada penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan hingga 2024.

Menurutnya, ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih tetap sehat hingga tahun 2024. Sehingga penyesuaian tarif iuran belum diperlukan.

BACA JUGA:Termasuk Talenta Digital, Ini 11 Profesi Prioritas PPPK dan CPNS 2023, Simak Kebijakan dan Kisi-Kisinya

BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Bulan Juni? Simak Kata Menpan RB

Aturan Baru BPSJ Kesehatan mulai tahun 2023 patut untuk dipahami dan dimengerti.

Sebab ada perbedaan cukup signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Terutama pada perubahan bahwa kelas 1 hingga kelas 3 akan dihapus pada jenjang fasilitas kesehatan (faskes).

Penghapusan kelas 1, 2, 3 akan dimulai pada tahun 2023 ini.

BACA JUGA:Dijamin Fresh dan Lezat, Berikut 20 Daftar Tempat Makan Seafood di Kota Bandung

BACA JUGA:Jurusan Berikut Berpeluang Besar Diterima CPNS 2023

Namun ditargetkan akan tuntas tahun 2026.

Setelah penghapusan kelas 1 hingga kelas 3, maka hanya ada satu sistem pelayanan baru yang bakal diterapkan.

Sistem pelayanan baru itu disebut Sistem Kelas Rawat Inap Standar atau Sistem KRIS.

Dengan aturan baru BPJS Kesehatan itu nanti, maka seluruh rumah sakit dan pusat pelayanan kesehatan wajib mengikutinya, dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan kenyamanan pasien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: