Lewat Aturan Baru, BPJS Kesehatan Putuskan 5 Golongan Tak Bisa Naik Kelas Perawatan

Lewat Aturan Baru, BPJS Kesehatan Putuskan 5 Golongan Tak Bisa Naik Kelas Perawatan

Kenali Lebih Jauh Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan--(dokumen/radarkaur.co.id)

Untuk kategori ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memilih tiga kelas yang ada, yakni Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.

Iuran yang diberikan nantinya akan menyesuaikan dengan kelas yang dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan.

- Kelas 1, iurannya adalah sebesar Rp 150.000 per orang, per bulan

- Kelas 2, iurannya adalah sebesar Rp 100.000 per orang, per bulan

- Kelas 3, iurannya adalah sebesar Rp 42.000 per orang, per bulan, dengan tambahan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.-

BACA JUGA:Jangan Pelihara Sifat Ngga Enakan, Berikut 5 Alasan Kenapa Bodo Amat Juga Perlu

BACA JUGA:3 Kebiasaan Para Pekerja Produktif dan Rahasia Kebahagiaan Mereka

Demikianlah pembahasan tentang aturan baru BPJS Kesehatan yang mulai berlaku tahun 2023. Dengan demikian maka penghapusan kelas 1, 2, 3 akan dilakukan secara bertahap.

Menkes Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa pelaksanaan rencana penghapusan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan tahun 2023 ini masih dalam tahap uji coba.

Disampaikan bahwa BPJS Kesehatan sudah melakukan tahapan ujicoba penghapusan kelas 1, 2, 3 rawat inap di empat rumah sakit.

Yakni di RSUP Rivai Surakarta, RSUP Leimena, RSUP Tadjudin dan RSUP Abdullah.

Meskipun diantara empat rumah sakit itu satu diantaranya yakni RSUP Leimene belum memenuhi kriteria yakni kriteria tirai.

BACA JUGA:Aturan Baru BPJS Kesehatan 2023, Hapus Kelas 1 hingga Kelas 3, Diganti KRIS, Apa Itu?

BACA JUGA:Jurusan Berikut Berpeluang Besar Diterima CPNS 2023

"Ada 12 kriteria kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar atau KRIS ini," terang Menkes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: