Lewat Aturan Baru, BPJS Kesehatan Putuskan 5 Golongan Tak Bisa Naik Kelas Perawatan
Kenali Lebih Jauh Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan--(dokumen/radarkaur.co.id)
BACA JUGA:KemenPan RB Umumkan CPNS dan PPPK 2023 dibuka Juni, Simak Cara Daftar dan Formasinya!
Sehingga lewat aturan baru BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak bisa lagi naik kelas perawatan.
Termasuk peserta yang mengiur secara mandiri.
Kabar ini diakui anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri saat dihubungi awak media.
"Seperti yang tercantum dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023," terang Asih.
BACA JUGA:Kenalin! 10 Jenis Kolak Menu Buka Puasa Ramadhan, Kuliner Favorite Khas Indonesia!!
BACA JUGA:Kemenkumham Buka 10 Formasi Seleksi CPNS 2023, Lulusan SMA, Diploma dan Sarjana Bisa Daftar
Asih menyampaikan bahwa aturan baru BPJS Kesehatan itu berlaku sejak diundangkan 9 Januari 2023 lalu.
Hal sama juga disampaikan anggota DJSN Muttaqien.
Ia menjelaskan terkait aturan naik kelas perawatan BPJS Kesehatan.
Bahwa di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelengaraan Program Jaminan Kesehatan.
Disebutkan pada pasal 48 peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya mesti membayar selisih biaya.
BACA JUGA:Lulus jadi CPNS! 5 Sekolah Kedinasan Rekomendasi bagi Anak SMK
BACA JUGA:Gunakan Aturan 30-90 untuk Tidur Siang yang Sempurna
Namun, dalam aturan baru ini ini dikecualikan untuk berbagai peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: